Pakar Tekankan Netralitas KY dalam Seleksi Hakim Agung 2026 Demi Integritas Peradilan
Pakar hukum Prof. Suparji Ahmad menyoroti pentingnya Netralitas KY Seleksi Hakim Agung, Hakim Ad Hoc HAM, dan Tipikor 2026. Ini kunci perbaikan citra peradilan dan pencegahan intervensi politik.
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan pentingnya Komisi Yudisial (KY) untuk bersikap netral dalam seleksi calon hakim agung. Seleksi ini juga mencakup hakim ad hoc HAM dan hakim ad hoc tipikor yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Netralitas KY menjadi kunci utama demi terpilihnya hakim yang profesional dan berintegritas tinggi.
Menurut Prof. Suparji, sikap netral KY sangat krusial untuk memperbaiki citra kehakiman di Indonesia yang sempat diwarnai berbagai penilaian variatif. Proses seleksi ini diharapkan dapat berjalan transparan, akuntabel, independen, dan kredibel tanpa adanya rekayasa atau manipulasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hakim yang terpilih benar-benar mampu mengemban amanah dengan baik.
Pendaftaran daring untuk usulan calon hakim agung, hakim ad hoc HAM, dan ad hoc tipikor sendiri telah dibuka oleh KY mulai 26 Maret hingga 16 April 2026. Seleksi ini bertujuan memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung (MA) akan posisi hakim yang kosong. Prof. Suparji mengingatkan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan KY untuk bekerja secara profesional dan substantif.
Pentingnya Netralitas dan Profesionalisme KY
Prof. Suparji Ahmad menekankan bahwa Komisi Yudisial harus berani mengambil sikap netral dalam seluruh tahapan seleksi calon hakim agung. Netralitas ini esensial agar hakim yang nantinya terpilih benar-benar profesional, berintegritas, dan mampu menjaga independensi peradilan. Hal ini juga diharapkan dapat secara signifikan memperbaiki citra kehakiman di mata publik.
Guru besar ilmu hukum tersebut mengharapkan proses seleksi tahun 2026 ini dapat berjalan dengan sangat transparan dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya independensi dan kredibilitas, serta menghindari segala bentuk rekayasa atau manipulasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa calon hakim yang terpilih adalah individu-individu terbaik yang tidak memiliki catatan masalah hukum di masa lalu.
Lebih lanjut, Suparji memandang bahwa seleksi calon hakim agung 2026 adalah momentum bagi KY untuk menunjukkan profesionalismenya. KY tidak boleh hanya berfungsi sebagai tim seleksi administratif, melainkan harus mampu memberikan pilihan-pilihan ideal bagi DPR RI. Ini berarti KY harus bekerja secara substantif dan mampu melepaskan diri dari pengaruh politik, kekuasaan, maupun ekonomi.
Proses Seleksi yang Transparan dan Akuntabel
Untuk menjamin akuntabilitas dan responsivitas proses pemilihan, Prof. Suparji menyarankan agar KY melibatkan pihak-pihak independen dalam seleksi ini. Keterlibatan pihak eksternal yang tidak memiliki kepentingan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil seleksi. Ini merupakan langkah progresif untuk memastikan objektivitas penilaian.
Menurut Suparji, pola rekrutmen yang selama ini berjalan perlu diubah agar lebih berani keluar dari kebiasaan lama. Ia menegaskan bahwa tidak ada keharusan untuk mengikuti platform atau kebiasaan masa lalu yang mungkin membatasi. KY harus mampu berpikir di luar kotak dan lebih progresif dalam melakukan pemetaan calon hakim.
“Tidak ada keharusan mengikuti platform atau semacam kebiasaan masa lalu, KY harus keluar dari kotak yang lebih progresif. Artinya, harus ada mapping, semua harus objektif, rasional dan independen,” kata Suparji.
Mencegah Pengaruh Politik dan Patronase
Suparji Ahmad mengingatkan KY untuk menjaga netralitas dan independensi secara ketat selama proses seleksi. Ia secara tegas menyoroti bahaya “titipan” atau intervensi dari pihak luar yang dapat merusak integritas seleksi. “Jangan sampai mencocokkan sesuai dengan titipan ini persoalan serius kita,” ujarnya.
Model patronase, baik itu patron politik maupun patron kekuasaan, harus dicegah agar tidak ada monopoli dalam proses pemilihan hakim. Suparji menekankan pentingnya menghindari segala bentuk pengaruh yang dapat mengkompromikan objektivitas. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa hakim terpilih benar-benar berdasarkan kualitas dan kompetensi.
Dengan menjaga independensi dari segala bentuk tekanan, KY dapat memastikan bahwa calon hakim agung yang diajukan ke DPR RI adalah individu-individu terbaik. Ini akan membantu menciptakan lembaga peradilan yang kuat dan terpercaya. Seleksi yang bersih dari intervensi adalah fondasi bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Sumber: AntaraNews