Komisi Yudisial Libatkan Media dalam Seleksi Hakim Agung KY dan Ad Hoc, Pastikan Integritas Tanpa Cela

Komisi Yudisial (KY) menggandeng media massa untuk melacak rekam jejak calon dalam Seleksi Hakim Agung KY dan Ad Hoc HAM, memastikan integritas kandidat yang akan bertugas di Mahkamah Agung.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Komisi Yudisial Libatkan Media dalam Seleksi Hakim Agung KY dan Ad Hoc, Pastikan Integritas Tanpa Cela
Komisi Yudisial (KY) menggandeng media massa untuk melacak rekam jejak calon dalam Seleksi Hakim Agung KY dan Ad Hoc HAM, memastikan integritas kandidat yang akan bertugas di Mahkamah Agung. (AntaraNews)

Komisi Yudisial (KY) akan melibatkan media massa dalam proses seleksi calon hakim agung dan hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan bertugas di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para kandidat memiliki rekam jejak integritas yang tidak tercela. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menyatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mendapatkan hakim-hakim berkualitas tinggi bagi bangsa dan negara.

KY berencana untuk mengumumkan secara resmi pendaftaran seleksi calon hakim agung pada tanggal 26 Maret 2026. Proses seleksi ini akan mencakup pelacakan mendalam terhadap latar belakang para calon, termasuk mencari masukan dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat menyaring calon terbaik yang profesional dan berintegritas.

Asrun menegaskan pentingnya integritas bagi seorang hakim agung, mengingat posisi mereka sebagai hakim tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, KY akan menelusuri setiap catatan atau komplain yang mungkin pernah diterima terkait kinerja calon selama bertugas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar memenuhi standar tinggi yang akan lolos seleksi.

KY akan terjun langsung ke daerah untuk memantau rekam jejak para calon hakim agung dan Ad Hoc HAM. Tim KY akan dibantu oleh wartawan dalam upaya pelacakan ini, yang disebut sebagai bentuk pengabdian bersama untuk bangsa dan negara. Andi Muhammad Asrun, mantan jurnalis, menjelaskan bahwa setiap calon yang telah lolos penelitian berkas administrasi akan menjalani pelacakan rekam jejak secara menyeluruh.

Pelacakan ini mencakup pemeriksaan apakah ada catatan negatif, komplain dari masyarakat, LSM, atau media, serta apakah calon pernah menjadi viral karena isu tertentu. Asrun dengan tegas menyatakan bahwa hakim yang pernah viral karena meninggalkan sidang tidak akan lulus seleksi. Integritas dan profesionalisme menjadi fokus utama dalam proses penelusuran ini.

KY juga akan meminta masukan dari LSM hukum seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menelusuri rekam jejak calon. Namun, laporan tersebut tidak akan diterima mentah-mentah; KY akan melakukan verifikasi lebih lanjut, bahkan mendatangi tempat kerja atau kediaman calon jika diperlukan. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan calon hakim agung yang profesional dan berintegritas tanpa cela.

Berdasarkan permintaan dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 25 Februari 2026, terdapat kebutuhan formasi hakim agung dan Ad Hoc yang spesifik. KY akan membuka pendaftaran untuk beberapa posisi penting guna memenuhi kebutuhan tersebut. Formasi yang dibutuhkan meliputi hakim agung perdata, pidana, agama, tata usaha negara (TUN) khusus pajak, serta hakim Ad Hoc HAM dan hakim agung tipikor.

Secara rinci, MA membutuhkan 2 orang hakim agung perdata, 4 orang hakim agung pidana, dan 2 orang hakim agung agama. Selain itu, terdapat kebutuhan 3 orang hakim agung kamar TUN khusus pajak, 2 orang hakim Ad Hoc HAM, dan 1 orang hakim agung tipikor. Kebutuhan akan hakim TUN khusus pajak yang lebih banyak disebabkan oleh menumpuknya perkara pajak yang harus diselesaikan.

Untuk posisi hakim pajak, KY juga akan membuka jalur bagi hakim karier dengan kuota terbatas, di mana kualifikasi yang dibutuhkan adalah pengalaman kerja minimal 20 tahun. Jalur ini juga terbuka untuk hakim non-karier yang memiliki kualitas sangat baik. KY akan membuat pengumuman resmi melalui situs web pada 26 Maret, diikuti dengan konferensi pers pada 30 Maret untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kualifikasi pendidikan untuk calon hakim agung berbeda antara jalur karier dan non-karier. Calon hakim non-karier cukup memiliki ijazah S2 atau magister hukum, sedangkan calon hakim karier harus memiliki gelar doktor ilmu hukum untuk memenuhi syarat kuota. KY menekankan pentingnya menyaring individu yang tidak hanya profesional tetapi juga memiliki integritas yang tidak cacat.

Posisi hakim agung dianggap sangat penting, dan integritas adalah kunci. Asrun menyatakan bahwa "Hakim agung posisinya agung, kalau dia cacat tidak lagi agung namanya." Oleh karena itu, KY bertugas menyaring orang-orang yang memiliki kualifikasi dan profesionalisme tinggi, serta integritas yang tidak perlu diragukan.

Masyarakat memiliki peran krusial dalam proses seleksi ini. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk membantu melacak rekam jejak calon hakim agung. Masyarakat dapat menelusuri rekam jejak calon dengan bertanya ke Badan Pengawas (Bawas) dan Komisi Yudisial (KY). Masukan dari masyarakat dan organisasi non-pemerintah di bidang hukum akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi KY dalam menentukan kelayakan calon.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi