Wamensesneg Juri Ungkap Lahan Terbakar Milik PPK Kemayoran, Pemerintah Kaji Opsi Warga Korban Kebakaran Dipindah ke Rusun
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro usai meninjau langsung lokasi pengungsian pada Selasa (2/6) malam.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mulai mengkaji solusi jangka panjang terkait nasib warga terdampak kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat. Salah satu langkah dipertimbangkan adalah opsi pembangunan rumah susun (rusun) bagi para korban.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro usai meninjau langsung lokasi pengungsian pada Selasa (2/6) malam.
Menurut Juri, pemerintah memastikan penanganan setelah bencana tidak boleh hanya berhenti pada pemberian bantuan darurat.
Juri mengatakan, wilayah padat penduduk tersebut sudah terlalu sering dilanda musibah kebakaran. Oleh sebab itu, pemerintah ingin memastikan agar masyarakat setempat nantinya bisa mendapatkan tempat tinggal yang jauh lebih aman dan layak dihuni.
"Ya, intinya kita tidak hanya melihat kebakarannya, tapi harus memikirkan ke depan ini warga sebaiknya seperti apa," kata Juri kepada wartawan di lokasi pengungsian Kebakaran, Kemayoran, Jakarta, Selasa (2/6).
Terkait adanya kekhawatiran warga mengenai isu mahalnya biaya sewa rusun, Juri menyatakan pemerintah akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
Kemensetneg bakal menggandeng Kementerian Perumahan hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merumuskan jalan keluar terbaik.
"Pertama, tentu pemerintah memahami bahwa warga itu harus tinggal di tempat yang layak, yang baik, yang tidak rawan musibah kebakaran seperti ini. Jadi nanti akan kami pikirkan dan koordinasi dengan banyak pihak, dengan pemerintah daerah, dengan Pemprov, dengan kementerian perumahan. Kira-Kira solusinya seperti apa," ujar Juri.
"Apakah kita akan bantu bangunkan rusun atau seperti apa nanti kita akan cari jalan keluarnya. Yang jelas dalam waktu yang mungkin tidak terlalu lama kita akan mencari solusi supaya tidak, karena ini kan sering sekali terjadi kebakaran di tempat ini dan kita semua prihatin," kata dia.
Status Lahan
Di sisi lain, Juri juga membenarkan status tanah yang hangus terbakar itu merupakan aset negara. Lahan pemukiman tersebut secara hukum berada di bawah kewenangan Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran.
"Ya. Kalau lahannya tetap lahan apel punya PPK Kemayoran ya. mengenai ee mukimnya warga di daerah ini, tentu harus kita lihat satu persatu ya. Jadi, tapi yang jelas ini, apa namanya masih menjadi milik pemerintah melalui PPK Kemayoran," ucap Juri.
Meskipun status tanah adalah milik pemerintah, Juri menjamin proses penataan kawasan tidak akan dilakukan secara semena-mena. Pemerintah berjanji akan mengedepankan dialog dan tetap memanusiakan warga dalam mencari solusi akhir.
"Kita akan cari solusi sebaik-baiknya. Yang pertama, tentu kita akan memanusiakan dan menghargai setiap warga dan kalaupun ada jalan keluar bagaimana menata pemukiman ini, kita akan cari jalan sebaik-baiknya supaya tidak ada masalah," tegas Juri.
Sementara untuk penanganan jangka pendek di posko darurat, dia langsung bergerak cepat mengatasi masalah pemadaman listrik.
Dia mengaku telah menghubungi Direktur Utama PT PLN (Persero) agar posko pengungsian yang semula memakai genset bisa segera dialiri listrik resmi.
"Iya, tadi ada ada informasi dari Pak Camat bahwa di sini masih memakai genset untuk penerangannya dan diperlukan sambungan listrik dari PLN," papar Juri.
"Jadi tadi saya mencoba komunikasi dengan Pak Dirut dan Pak Dirut tadi bilang akan langsung ditindaklanjuti untuk bisa menyambungkan saluran listrik PLN ke area apa namanya? Area pengungsian, area pemukiman sementara dari warga yang kena kebakaran," pungkasnya.