Pemalak Sopir Mobil Berpelat B di Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun
Tersangka disangkakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan diancam pidana penjara di atas 3 tahun.
Kepolisian menetapkan IG alias Demon yang memalak kendaraan berpelat B di Jalan Ir. H. Juanda atau Jalan Dago, Kota Bandung, sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton di Polrestabes Bandung, Selasa (2/6).
Anton menyebut Demon disangkakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan diancam pidana penjara di atas 3 tahun. Adapun keterangan lebih lanjut mengenai kasus itu akan disampaikan di kemudian hari.
"Pasal yang dikenakan kemarin itu pasal pemerasan," ucap dia.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, viral di media sosial adanya aksi pemalakan terhadap pengemudi mobil berpelat B di Jalan Ir. H. Juanda atau Jalan Dago, Kota Bandung, ketika perayaan Persib juara beberapa waktu lalu. Aksi pelaku terekam oleh sebuah kamera.
Terlihat, pelaku yang mengaku bernama Demon meminta uang senilai Rp50 ribu. Apabila korban enggan memberi uang, maka pelaku mengancam bakal merusak mobil korban. Korban kemudian memberikan uang kepada pelaku dan melanjutkan perjalanannya.
"Tambahin tambahin tambahin mau hancur di depan, udah koordinasi sama Demon," kata pelaku sebagaimana dilihat pada Minggu (31/5).
"Terserah berapa aja mau Rp50 ribu mau berapa terserah. Ya, terserah aja," lanjut pelaku.