Polisi Gadungan di Semarang Peras Sembilan Pengendara, Modus Ngaku Diserempet Keluarga
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UR di Kendal, beserta sejumlah barang bukti.
Seorang pria berinisial UR (40), warga Kendal, ditangkap polisi setelah terbukti menjadi polisi gadungan yang memeras pengendara motor di wilayah Ungaran hingga Bandungan, Kabupaten Semarang. Dengan modus mengaku korban telah menyerempet saudaranya, UR berhasil menggasak barang-barang milik sembilan korban perempuan.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan, pelaku menggunakan dalih kecelakaan untuk memeras korban.
"Target pelaku memepet korban, lalu mengaku bahwa korban telah menyerempet saudaranya. Kemudian meminta barang bawaan korban dengan dalih sebagai bentuk pertanggungjawaban dan barang bukti,” kata Ratna dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Korban Rugi Rp50 Juta
Dari hasil pemeriksaan, UR mengaku telah beraksi sejak November 2024, dengan lokasi kejadian di sejumlah titik strategis seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Diponegoro, dan Pakopen Bandungan.
"Total 9 TKP pelaku mengancam korban bahwa jika tidak menyerahkan barang, akan ada petugas lain yang akan menghentikan mereka,” ungkap Ratna.
Salah satu korban bernama Dessy diminta mengikuti pelaku sampai ke Kaloran. Namun setibanya di Pasar Jimbaran, pelaku justru melarikan diri.
"Sadar jadi korban pemerasan, korban Dessy melapor ke Polres Semarang," ujarnya.
Pelaku Residivis Dua Kasus
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UR di Kendal, beserta sejumlah barang bukti. Beberapa barang hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku kepada rekannya.
"Pelaku ditangkap di Kendal. Ada beberapa barang bukti lain yang sudah dijual pelaku kepada rekannya," jelas Ratna.
UR diketahui merupakan residivis atas dua kasus sebelumnya: persetubuhan di Kudus pada 2015 dan penipuan di Demak pada 2020. Pelaku baru saja keluar dari Rutan pada Desember 2023.
"Kepada pelaku UR, Polres Semarang akan dikenakan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, berikut ancaman penjara maksimal 9 dan 4 tahun," ujarnya.