Ngeri! Aksi Preman Palak Sopir Truk Rp1,5 Juta di Kawasan Industri Terboyo Semarang
Usai korban dipukul oleh dua orang preman, kemudian meminta uang secara paksa kepada korban jika tidak diberi akan ditusuk.

Dua preman DA (40) dan HP (33) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Genuk setelah kedapatan melakukan pemerasan dan kekerasan kepada sopir truk asal Batang.
Aksi pemalakan terjadi pada Minggu (11/5) pukul 21.00 WIB, modus para pelaku menghentikan truk yang baru saja bongkar muat pasir di kawasan industri terboyo Semarang.
"Korban diberhentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal. Setelah diminta turun dari kendaraan, korban langsung dipukul berkali-kali di bagian kepala, pipi, dan bibir oleh salah satu pelaku, kemudian diancam dengan sebilah pisau,” kata Kapolsek Genuk Kompol Rismanto, Kamis (15/5).
Usai korban dipukul oleh dua orang preman, kemudian meminta uang secara paksa kepada korban jika tidak diberi akan ditusuk. Korban yang hanya memiliki uang Rp200 ribu, akhirnya diminta untuk menyerahkan uang tambahan sebesar Rp1,5 juta.
“Korban kemudian dibonceng oleh kedua pelaku untuk mencari tambahan uang. Sebagian uang ditransfer oleh teman korban ke rekening atas nama tersangka, sisanya diserahkan secara tunai,” ungkapnya.
Pelaku Ditangkap

Merasa menjadi korban aksi preman, akhirnya sopir truk bernama Ahmad (38) melaporkan aksi tindakan pemerasan dan kekerasan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti transfer, dan uang tunai sejumlah Rp700 ribu diduga hasil pemalakan dan sebilah belati bergagang hijau," jelasnya.
Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketetapan penyidikan pada Rabu (14/5).
"Atas perbuatannya, keduanya kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujarnya.
Hingga saat ini kedua pelaku masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Polsek Genuk juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna pemberkasan dan penyidikan lanjutan.
"Kami tegaskan bahwa segala bentuk premanisme tidak akan ditoleransi. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Sikat Habis Preman di Riau

Sementara itu di Riau, jajaran polres menangkap sebanyak 169 orang yang melakulan kriminal berbau premanisme. Tak hanya orang dewasa, beberapa di antaranya juga terdapat pelajar SMA.
"Kami Polda Riau dan Jajaran berkomitmen tidak ada aksi premanisme di Bumi Lancang Kuning (Riau) ini. Jangan coba-coba, kami akan sikat segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo saat pimpin konferensi pers Operasi Premanisme Lancang Kuning 2025, Kamis (15/5).
Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi senjata tajam (samurai, pisau), airsoft gun, handphone, narkoba jenis sabu, serta uang hasil kejahatan.
"Dalam operasi Pekat Lancang Kuning yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei ini, sebanyak 169 orang ditetapkan sebagai tersangka berbagai tindak kriminal berbau premanisme," kata Jossi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan memberi peringatan bahwa tidak ada ruang dan toleransi bagi premanisme di wilayah hukum Polda Riau.
"Polda Riau dan jajaran tidak akan mentolerir tindakan-tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi masyarakat yang berperilaku seperti preman," ujarnya.
Jenis Kejahatan dan Usia Pelaku

Dari 169 tersangka, 163 di antaranya adalah laki-laki dan 6 perempuan. Menariknya, sebanyak 13 anak di bawah umur terlibat dalam kejahatan ini, yang mayoritas masih duduk di bangku SMA dan SMK kelas 2 dan 3.
"Mereka saat ini sedang menjalani proses diversi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku ", tambahnya.
Sebaran usia para pelaku : Usia 13-17 tahun ada 13 orang, usia 18-25 tahun sebanyak 49 orang, usia 26-55 tahun 106 orang, lalu di atas 55 tahun terdapat 4 orang.
"Jenis kejahatan yang dilakukan yaitu : pencurian dengan pemberatan (20 kasus), curanmor oleh geng motor bersenjata tajam, penyalahgunaan senjata api, airsoft gun, dan senjata tajam seperti samurai dan pisau, penganiayaan berat hingga korban dirawat di rumah sakit, pemerasan, pengancaman, dan pungutan liar (pungli), penggelapan, penyalahgunaan narkotika, hingga perdagangan satwa," jelas Asep.
Salah satu pola serangan yang diungkap pihak kepolisian adalah aksi geng motor bergerombol hingga 30 kendaraan. Mereka secara brutal membacok korban menggunakan senjata tajam dan merampas barang-barang milik korban seperti handphone, kamera, serta sepeda motor.
Selain itu, dalam operasi ini juga ditemukan kasus di luar target operasi seperti penyalahgunaan narkotika dan penggelapan, namun tetap dilakukan tindakan tegas demi menjaga stabilitas keamanan di masyarakat.
"Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan, bahwa negara hadir dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi perilaku kriminal. Polda Riau berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga," pungkas Asep.