Anggota Ormas Peras Penjual Es Teh Rp300 Ribu Ditangkap, Begini Penampakannya
Pelaku berinisial AHZ (38), mengaku anggota dari kelompok organisasi masyarakat di wilayah setempat.

Satu dari dua preman pemeras pedagang kaki lima di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang ditangkap kepolisian. Pelaku berinisial AHZ (38), mengaku anggota dari kelompok organisasi masyarakat di wilayah setempat.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby mengatakan, pelaku AHZ sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pidana pemerasan terhadap penjual es teh Solo di kawasan Kelurahan Parung Serab, Ciledug.
"Satu oknum ormas itu berinisial AHZ (38) berhasil ditangkap dan rekannya DJ alias Pitak kabur saat akan ditangkap," kata Dalby, Kamis (15/5).
Meski satu pelaku kabur, kepolisian menyatakan telah mengidentifikasi identitasnya dari rekaman video rekam saat aksi pemerasan dilakukan.

Pelaku Kerap Peras Pedagang
Dalby menerangkan anggota ormas tersebut sebelumnya meminta uang senilai Rp300 ribu kepada penjual es Teh Solo. Namun, karena tidak memiliki sejumlah uang yang dipinta pelaku hanya diberikan korban Rp100 ribu.
"Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp300 ribu dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp100 ribu," ujar Dalby.
Kemudian pada Sabtu (10/5) malam, dua anggota ormas tersebut Kembali datang meminta sisa kekurangan uang Rp200 ribu. Dua anggota ormas itu datang sembari menyodorkan kuitansi dengan nominal Rp300 ribu tertanggal mulai berdagang pada 29 April 2025.
"Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," kata Dalby.
Dari hasil penyelidikan diketahui anggota ormas tersebut secara rutin meminta uang kepada para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Bahkan modus uang pembinaan itu mencapai Rp700 ribu per pedagang.
"Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Oleh karena itu kami imbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," ujar dia.
Pelaku dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Pelaku AHZ saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Ciledug dan pengembangan ke korban-korban lainnya. Saat ini pelaku DJ alias Pitak masih dilakukan pengejaran.
Kepolisian Sektor Ciledug akan gencar melakukan patroli antisipasi aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang (debt collector) dan kejahatan jalanan lainnya melalui operasi Berantas Jaya 2025.
"Sesuai dengan arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang. Dan masyarakat kami minta untuk berani melapor ke polisi," tandas dia.