Peras Pedagang di Bekasi, Dua Pria Berseragam Mirip ASN Ditangkap Polisi
Dua pria yang mengaku-ngaku sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi dan melakukan pemerasan terhadap pedagang Pasar Induk Cibitung
Dua pria yang mengaku-ngaku sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi dan melakukan pemerasan terhadap pedagang Pasar Induk Cibitung ditangkap polisi. Sementara dua pria lainnya yang juga bagian dari komplotan pelaku saat ini masih dalam pengejaran.
Sebelum ditangkap, aksi pelaku yang sedang meminta uang tunai kepada pedagang dengan dalih untuk THR itu viral di media sosial. Saat itu pelaku yang memakai seragam mirip Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut meminta uang kepada pedagang sebesar Rp200 ribu per lapak.
Peristiwa pemerasan yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (22/3) lalu sekira pukul 04.00 WIB di Pasar Induk Cibitung. Aksi pemerasan ini terungkap setelah salah satu korbannya melapor ke polisi.
Dalam laporannya, korban bernama Muhammad Joehari (26) didatangi beberapa orang yang mengaku dari pemda dan memakai seragam mirip ASN meminta uang secara paksa sebesar Rp200 ribu dengan dalih THR retribusi keamanan.
Karena takut, pedagang ikan asin asal Pringsewu, Lampung itu pun menyerahkan uang sesuai jumlah yang diminta. Namun saat itu aksi pelaku terekam kamera handphone dan videonya viral di media sosial.
Dua Pelaku Buron
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, dua pelaku yang ditangkap teridentifikasi dari video yang viral di media sosial. Dua pelaku pemerasan itu yakni, Sodri (30) dan Samsul (48).
"Sementara dua pelaku lainnya, Agus dan Doko masih dalam pengejaran," kata Mustofa saat konferensi pers, Senin (24/3).
Dua pelaku ditangkap pada Senin (24/3) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Barang bukti yang diamankan di antaranya uang Rp250 ribu dari pelaku, uang Rp200 ribu milik korban yang telah dikembalikan, kuitansi, rekaman video serta ID card, seragam dan celana dinas pemda yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polsek Cikarang Barat dan dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan.
"Kasus ini menjadi perhatian kami agar tidak terulang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, terutama di pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat," tandasnya.