KPK Ungkap Bupati Tulungagung Pakai Uang Pemerasan untuk THR Forkopimda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan, dengan uang hasil kejahatan dipakai untuk THR Forkopimda dan kepentingan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jawa Timur pada 10 April 2026.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, GSW diduga menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung. Pengakuan ini didasarkan pada keterangan dari ajudan GSW, Dwi Yoga Ambal.
Selain untuk THR Forkopimda, dana ilegal ini juga diduga mengalir untuk kepentingan pribadi Bupati, seperti pembelian sepatu bermerek dan biaya pengobatan. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta integritas pemerintahan daerah.
Dugaan Pemerasan dan Penggunaan Dana Ilegal
KPK menduga kuat bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melakukan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama tahun anggaran 2025-2026. Uang hasil kejahatan ini kemudian disalurkan untuk berbagai tujuan yang tidak semestinya.
Salah satu temuan signifikan adalah penggunaan dana tersebut untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forkopimda Tulungagung. Ajudan GSW, Dwi Yoga Ambal, memberikan pengakuan terkait penyaluran dana ini. Forkopimda Tulungagung sendiri diketahui meliputi Kepala Polres, Komandan Kodim, hingga Ketua DPRD setempat.
Tidak hanya untuk THR, Asep Guntur Rahayu juga mengungkapkan bahwa Gatut Sunu Wibowo memakai uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadinya. Pengeluaran tersebut mencakup pembelian sepatu bermerek, pembayaran biaya berobat, jamuan makan, serta berbagai keperluan personal lainnya.
Padahal, sebagai seorang Bupati, Gatut Sunu Wibowo telah memiliki anggaran operasional yang seharusnya mencukupi untuk kebutuhan dinas dan pribadinya. Praktik ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri serta pihak lain.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada tanggal 10 April 2026. Operasi senyap ini berhasil mengamankan 18 orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Di antara mereka yang ditangkap adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
Sumber: AntaraNews