KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Diduga Targetkan Rp5 Miliar dari OPD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT), terungkap target pemerasan Rp5 miliar dari kepala OPD yang terealisasi Rp2,7 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan praktik pemerasan dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) menjadi sorotan utama setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026. Penangkapan ini mengejutkan publik dan menandai langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi di daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut Sunu menargetkan perolehan uang sebesar Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, hingga awal April 2026, realisasi uang yang diterima Gatut Sunu baru mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya mengamankan 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung. Perkembangan ini mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang terstruktur di pemerintahan daerah tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat, 10 April 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 18 orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.
Sehari setelah OTT, pada Sabtu, 11 April 2026, Bupati Gatut Sunu Wibowo, adiknya, dan 11 orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses ini merupakan bagian dari prosedur standar KPK untuk mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.
Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka. Bersamanya, Dwi Yoga Ambal (YOG) yang merupakan ajudannya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
Modus Pemerasan Bupati Tulungagung
KPK mengungkapkan bahwa Bupati Gatut Sunu Wibowo menggunakan dua skema utama dalam melancarkan aksi pemerasannya terhadap para kepala OPD. Skema pertama melibatkan permintaan uang secara langsung atau melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Besaran permintaan uang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar dari setiap kepala OPD.
Skema kedua yang lebih licik adalah dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Setelah anggaran tersebut dialokasikan, Gatut Sunu kemudian akan meminta jatah sebesar 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan. Permintaan ini bahkan dilakukan sebelum anggaran tersebut cair atau diberikan kepada OPD terkait, menunjukkan perencanaan yang matang dalam praktik korupsi ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dari target Rp5 miliar yang diminta Gatut Sunu, realisasi penerimaan uang mencapai Rp2,7 miliar. Uang hasil pemerasan ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepatu mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Dampak dan Proses Hukum Lanjutan
Penangkapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo oleh KPK memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengawasan dan integritas pejabat publik di tingkat lokal. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.
Kedua tersangka, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memperkuat dakwaan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas. Pemberantasan korupsi menjadi prioritas nasional demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di seluruh pelosok Indonesia.
Sumber: AntaraNews