KPK Ungkap Modus Pinjam Uang OPD Penuhi Permintaan Bupati Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta mengejutkan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung terpaksa meminjam uang demi memenuhi permintaan Bupati Gatut Sunu Wibowo, memicu kekhawatiran modus korupsi dan kerugian masyara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap praktik mencurigakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Praktik ini melibatkan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga harus meminjam uang. Tindakan ini dilakukan demi memenuhi berbagai permintaan dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa beberapa OPD bahkan sampai menggunakan dana pribadi untuk tujuan tersebut. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi terjadinya modus korupsi. Modus ini bisa berupa pengaturan proyek atau penerimaan gratifikasi di kemudian hari.
Pengungkapan ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. OTT tersebut berhasil mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adiknya. Kasus ini berpusat pada dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Modus Pinjam Uang dan Potensi Korupsi di Tulungagung
Asep Guntur Rahayu dari KPK menjelaskan bahwa praktik pinjam uang oleh OPD untuk memenuhi permintaan Bupati Gatut Sunu Wibowo berpotensi menciptakan "efek bola salju" korupsi. Kondisi ini dikhawatirkan mendorong para kepala OPD mencari dana dari sumber tidak sah. Mereka mungkin akan mengatur proyek atau menerima gratifikasi untuk menutupi kebutuhan tersebut.
KPK khawatir, jika para kepala OPD tidak memiliki dana yang diminta, mereka akan berusaha mencarinya dari proyek-proyek yang sedang berjalan. "Ketika diminta sesuatu, dalam hal ini oleh GSW ini, tentunya juga kan para kepala OPD ini akan berusaha untuk mencari. Tadi, sementara tidak ada, belum ada (uang, red.), kami khawatirnya nanti mengambilnya dari proyek dan dari lain-lain, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat," ujar Asep.
Praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat karena kualitas infrastruktur yang dibangun akan terpengaruh. Dana yang seharusnya dialokasikan penuh untuk pembangunan infrastruktur akhirnya berkurang. Pengurangan ini menyebabkan penurunan kualitas dan standar proyek.
Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat korupsi semacam ini. "Kenapa? Karena tentu uang atau dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, akhirnya diambil sebagian dan infrastrukturnya, sehingga kualitasnya menjadi menurun dan yang menjadi rugi yaitu masyarakat," tambah Asep.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka KPK Tulungagung
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung berlangsung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan total 18 orang. Di antara mereka yang diamankan adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung.
Sehari setelah OTT, pada 11 April 2026, Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama adiknya dan 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Proses pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam pengumpulan bukti oleh penyidik.
Pada tanggal yang sama, 11 April 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka. Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
Sumber: AntaraNews