Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2,7 miliar dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, yang menetapkan Bupati Gutut Sunu Wibowo sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa uang yang telah diterima oleh Gutut adalah sebagian dari total permintaan Rp5 miliar. Ia menambahkan, uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan dan keinginan pribadinya.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (11/4).
Asep menambahkan, uang tersebut juga digunakan Gutut untuk membagikan THR ke sejumlah Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Advertisement
Tetapkan Dua Tersangka
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GWS) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4) malam.
Asep menambahkan, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui YOG dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.
Advertisement
Diduga Lakukan Pengaturan Vendor
Selain itu, GSW diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD agar dimenangkan. Ia juga diduga meminta agar rekanannya menjadi pemenang dalam penyediaan jasa cleaning service dan security.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan Rp5 miliar).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.