KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pemerasan di Pemda Tulungagung, Termasuk Bupati Gatut Sunu

Asep menambahlan, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pemerasan di Pemda Tulungagung, Termasuk Bupati Gatut Sunu
KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pemerasan di Pemda Tulungagung, Termasuk Bupati Gatut Sunu (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GWS) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4) malam.

Asep menambahlan, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui YOG dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.

Selain itu, GSW diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD agar dimenangkan. Ia juga diduga meminta agar rekanannya menjadi pemenang dalam penyediaan jasa cleaning service dan security.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan Rp5 miliar).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

OTT KPK di Tulungagung

KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pemerasan di Pemda Tulungagung, Termasuk Bupati Gutut Sunu
KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pemerasan di Pemda Tulungagung, Termasuk Bupati Gutut Sunu istimewa

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat, 10 April 2026. Berdasarkan pemeriksaan awal, KPK membawa 13 orang ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang dilakukan di wilayah tersebut.

Budi menjelaskan, pemindahan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama membawa Bupati Tulungagung yang tiba di Jakarta pada pukul 06.50 WIB. Selanjutnya, tahap kedua membawa 11 orang dan tahap ketiga satu orang.

Rekomendasi