KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, Sita Uang Tunai Rp95 Juta
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti penting, berupa dokumen dan uang tunai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang kini telah berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi kantor Sekretaris Daerah (Sekda), kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti penting, berupa dokumen dan uang tunai.
"Adapun dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp95 juta," ungkap Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Seluruh barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan dianalisis dan didalami lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Pengembangan Bukti dan Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Rabu, 15 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita dokumen berupa surat pernyataan yang diduga digunakan sebagai alat untuk memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
KPK kini masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi korban pemerasan. Tidak hanya pejabat struktural, dugaan tersebut juga mengarah hingga ke tingkat camat dan kepala sekolah.
"Termasuk pada pihak-pihak Camat, kemudian kepala sekolah, nah itu semuanya masih akan didalami," tandas Budi.
Dua Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal (YOG) yang merupakan ajudan bupati. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menilai telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GWS) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).
Dugaan Permintaan Uang hingga Rp5 Miliar
Asep mengungkapkan, Gatut Sunu Wibowo diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya. Permintaan tersebut disebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudannya.
Total nilai permintaan uang dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang terjadi di dalamnya.