Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
ADVERTISEMENT
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB.
Keduanya langsung dibawa petugas menuju mobil tahanan usai pemeriksaan dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Jumat malam, 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 orang diamankan, termasuk bupati dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu, serta uang tunai sebesar Rp 335,4 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total penerimaan sebesar Rp 2,7 miliar, yang berasal dari permintaan awal senilai Rp 5 miliar
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB. Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB. Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB. Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB. Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB. Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB. Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB. Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
KPK mengungkap keresahan kepala dinas di Tulungagung akibat dugaan pemerasan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo dengan modus ancaman surat mundur dan penagihan uang rutin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan, dengan uang hasil kejahatan dipakai untuk THR Forkopimda dan kepentingan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) kepada Forkopimda, menilai GSW tak belajar dari kasus serupa di Cilacap pasca-OTT.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta mengejutkan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung terpaksa meminjam uang demi memenuhi permintaan Bupati Gatut Sunu Wibowo, memicu kekhawatiran modus korupsi dan kerugian masyara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya modus korupsi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang menggunakan surat pernyataan untuk melepaskan diri dari jeratan hukum, membuat publik penasaran akan detailnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT), terungkap target pemerasan Rp5 miliar dari kepala OPD yang terealisasi Rp2,7 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus 'utang' kepala OPD kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan ajudan dalam kasus **Bupati Tulungagung Utang OPD**.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan oleh KPK, mengenakan rompi tahanan oranye setelah ditangkap dalam operasi senyap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT Bupati Tulungagung), Gatut Sunu Wibowo, menyita Rp335,4 juta terkait dugaan pemerasan pejabat daerah. Terungkap modus 'jatah' dan ancaman mundur yang dilakukan GSW.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 12 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, mengintensifkan penyidikan kasus korupsi.