Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Penangkapan ini berlangsung pada Jumat (10/4), menyusul dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. Peristiwa OTT Bupati Tulungagung ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, menjelaskan bahwa uang yang disita tersebut merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar. Jumlah tersebut diduga telah diterima GSW dari permintaan awal sebesar Rp5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Asep menambahkan, permintaan uang tersebut diduga dilakukan GSW kepada setidaknya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Besaran permintaan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, menunjukkan skala pemerasan yang masif. OTT Bupati Tulungagung ini diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Advertisement
Advertisement
Modus Pemerasan Berkedok 'Jatah' Anggaran
Dalam menjalankan aksinya, Bupati Gatut Sunu Wibowo diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya. Permintaan ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan ajudan menunjukkan adanya struktur yang mendukung praktik korupsi ini.
Lebih lanjut, modus operandi pemerasan ini juga melibatkan praktik penambahan atau penggeseran anggaran di sejumlah OPD. Setelah anggaran tersebut ditambah, GSW diduga meminta "jatah" hingga 50 persen dari nilai anggaran yang baru. Permintaan ini bahkan dilakukan sebelum anggaran tersebut cair atau diberikan kepada OPD terkait, menunjukkan perencanaan yang matang dalam tindakan korupsi ini.
Praktik "jatah" anggaran ini jelas merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik justru diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri. Kasus OTT Bupati Tulungagung ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Mundur Bagi Pejabat Tidak Loyal
Latar belakang pemerasan ini semakin terkuak dengan adanya informasi bahwa GSW sebelumnya telah meminta berbagai pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi kesediaan untuk mundur dari jabatan jika tidak loyal kepada GSW. Ancaman ini menciptakan iklim ketakutan dan kepatuhan paksa di kalangan pejabat.
Bahkan, Asep menyebutkan bahwa surat pernyataan tersebut bisa meminta agar pejabat mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ancaman semacam ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius, memaksa pejabat untuk tunduk pada kehendak bupati demi mempertahankan posisi mereka. Kondisi ini merusak integritas birokrasi dan menghambat kinerja pemerintahan yang bersih.
KPK mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tangkap tangan di Kabupaten Tulungagung ini. Apresiasi khusus disampaikan kepada masyarakat Tulungagung, Polres Tulungagung, dan Polres Sidoarjo, yang telah memfasilitasi pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Dukungan dari berbagai pihak sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Advertisement
Advertisement
Sanksi Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjeratan pasal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak pelaku korupsi.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera.
Kasus OTT Bupati Tulungagung ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik untuk menjalankan amanah dengan integritas dan menjauhi praktik korupsi. KPK akan terus berkomitmen memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Advertisement
Sumber: AntaraNews