KPK Duga Modus Korupsi Bupati Tulungagung Pakai Surat Sakti Hindari Jeratan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya modus korupsi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang menggunakan surat pernyataan untuk melepaskan diri dari jeratan hukum, membuat publik penasaran akan detailnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Duga Modus Korupsi Bupati Tulungagung Pakai Surat Sakti Hindari Jeratan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya modus korupsi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang menggunakan surat pernyataan untuk melepaskan diri dari jeratan hukum, membuat publik penasaran akan detailnya. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan modus korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Modus tersebut diduga melibatkan penggunaan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar bisa lepas dari jeratan hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa GSW ingin lolos dari jeratan hukum jika kasus ini menjadi temuan atau perkara. Pernyataan ini disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/4) malam, setelah serangkaian pemeriksaan intensif.

Dugaan ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026, yang berujung pada penetapan GSW sebagai tersangka. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan praktik korupsi yang terjadi.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Gatut Sunu diduga meminta para kepala OPD untuk menandatangani dua jenis surat pernyataan penting. Surat pertama berisi pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) yang mereka emban.

Selain itu, Bupati Tulungagung juga meminta para kepala OPD menandatangani surat kedua yang menyatakan tanggung jawab mutlak terhadap pengelolaan anggaran OPD masing-masing. Kedua surat ini dipersiapkan untuk mengantisipasi adanya temuan atau audit dari lembaga pengawas.

Kedua surat tersebut ditandatangani oleh kepala OPD secara sengaja tanpa mencantumkan tanggal, meskipun sudah dibubuhi meterai yang sah. Ironisnya, salinan dari surat-surat penting ini juga tidak diberikan kepada para kepala OPD yang menandatanganinya, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan niat di baliknya.

KPK menduga bahwa surat-surat ini akan digunakan sebagai tameng. Ketika ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau inspektorat daerah, pertanggungjawaban akan dialihkan sepenuhnya kepada kepala OPD yang telah menandatangani surat tersebut, bukan kepada Bupati.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada tanggal 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 18 orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.

Di antara mereka yang ditangkap adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sendiri, serta adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung. Penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis para terduga pelaku.

Sehari setelah OTT, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo, adiknya, dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses pemeriksaan ini menjadi langkah awal untuk mendalami peran masing-masing individu dalam dugaan praktik rasuah tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi