KPK Boyong 13 Orang ke Jakarta Hasil OTT Tulungagung
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK di wilayah Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang ke Jakarta usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat malam, 10 April 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK di wilayah Jawa Timur.
"Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur ini, dari total delapan belas orang yang diperiksa dan diamankan pada Jumat (10/4), selanjutnya tiga belas orang diantaranya dibawa ke Jakarta hari ini secara bertahap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
KPK membawa para pihak yang terjaring OTT ke Jakarta dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada pagi hari dengan membawa Bupati Tulungagung, yang tiba di Jakarta sekitar pukul 06.50 WIB.
Selanjutnya, pada tahap kedua, tim KPK membawa 11 orang. Sementara satu orang sisanya dibawa pada tahap ketiga.
"Tahap pertama, Bupati, sudah tiba pagi ini. Kemudian siang ini, tahap kedua tim membawa sebelas orang, dan tahap ketiga membawa satu orang," kata Budi.
Uang Tunai Ikut Disita
Selain mengamankan belasan orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Namun, hingga saat ini, pihak KPK belum mengungkap jumlah pasti uang yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Setelah tiba di Jakarta, seluruh pihak yang dibawa akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
"Selanjutnya para pihak tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK Merah Putih," katanya.
Bupati Tulungagung Ikut Terjaring
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Tulungagung pada Jumat (10/4). Operasi senyap itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
"Benar (ada OTT)" kata Fitroh dikonfirmasi pada Jumat (10/4/2026).
Dalam operasi tersebut, Bupati Tulungagung, Gutut Sunu Wibowo, termasuk salah satu pihak yang ikut diamankan dan telah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih di Jakarta.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Dalam rentang waktu itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif sebelum menetapkan langkah hukum lebih lanjut.