KemenHAM Buka Ruang Evaluasi Pembangunan Papua Demi Kebijakan Berbasis HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka ruang evaluasi pembangunan Papua untuk memastikan regulasi dan pelaksanaannya selaras dengan prinsip HAM serta kebutuhan masyarakat setempat, memicu diskusi penting.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi membuka ruang evaluasi komprehensif terhadap regulasi serta pelaksanaan pembangunan di Papua. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan selaras dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, di Jakarta pada Sabtu (30/5), menegaskan bahwa pemerintah mencermati berbagai persoalan regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Pengadilan HAM tahun 2000 yang dinilai memiliki sejumlah kekurangan.
Inisiatif evaluasi ini muncul setelah Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) di Jayapura pada Jumat (29/5) mengusulkan pembentukan peradilan HAM khusus. Tujuannya guna memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di wilayah Papua.
KemenHAM Soroti Regulasi HAM dan Pembangunan Berkeadilan
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menyatakan bahwa pemerintah mengakui adanya persoalan pada Undang-Undang Pengadilan HAM tahun 2000. Oleh karena itu, undang-undang tersebut perlu diperbaiki agar penegakan HAM dapat berjalan lebih efektif. Meskipun tidak bisa melakukan intervensi langsung, KemenHAM menengarai adanya kebutuhan mendesak untuk revisi.
Mugiyanto juga menyoroti kritik masyarakat terhadap proyek pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yang seringkali belum mengakomodasi aspirasi masyarakat adat. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari capaian fisik semata. Pembangunan harus dilaksanakan dengan menghormati martabat manusia dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Sebagai bagian dari komitmen ini, KemenHAM sedang menyiapkan regulasi khusus mengenai bisnis dan hak asasi manusia. Regulasi ini bertujuan memastikan perusahaan serta pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai prinsip penghormatan terhadap HAM. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat aspek hak asasi manusia agar pembangunan tetap memanusiakan manusia.
Tantangan Tata Kelola dan Aspirasi Masyarakat Adat Papua
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyoroti pentingnya evaluasi tata kelola pembangunan di Papua. Evaluasi ini krusial mengingat besarnya dukungan anggaran pemerintah melalui kebijakan otonomi khusus. Ribka menegaskan bahwa masih diperlukan penguatan regulasi daerah yang secara langsung melindungi hak dan kepentingan masyarakat asli Papua.
Pemerintah berencana mengevaluasi kinerja kelembagaan daerah serta mendorong lahirnya regulasi yang lebih efektif. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan mendasar seperti kemiskinan, pengangguran, dan perlindungan masyarakat adat. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Papua menyampaikan berbagai aspirasi penting. Aspirasi tersebut mencakup pelaksanaan PSN yang lebih adil, perlindungan wilayah adat, penguatan kewenangan lembaga representasi masyarakat Papua, serta perlindungan kekayaan intelektual komunal. Masyarakat dari Papua Selatan dan Merauke secara khusus meminta pembangunan memperhatikan hak atas tanah dan hutan, serta menghormati kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan.
Berbagai masukan ini diharapkan menjadi rekomendasi berharga bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan Papua. Kebijakan tersebut harus lebih partisipatif, inklusif, dan berbasis hak asasi manusia.
Sumber: AntaraNews