Siap-Siap, Warga Jakarta Bakal Diwajibkan Memilah Sampah
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tidak lagi menerima sampah organik dan hanya boleh anorganik.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq akan mewajibkan warga di DKI Jakarta untuk memilah sampah, seperti yang telah dilakukan oleh warga di Pulau Bali, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.
Hal ini, dia sampaikan saat melakukan peninjauan ke TPA Suwung, di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, Jumat (17/4).
"Besok pagi, kami akan mendeklarasikan hal yang sama untuk Jakarta Utara. Mungkin 2-3 Minggu setelahnya, seluruh Jakarta wajib juga untuk melakukan pilah sampah selesai," kata Menteri Hanif.
TPST Tak Terima Sampah Organik
Selain itu, pihaknya juga akan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, agar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tidak lagi menerima sampah organik dan hanya boleh anorganik pada saat Agustus 2026 nantinya.
"Karena kita juga meminta kepada Pak Pramono Anum untuk TPA Bantargebang hanya boleh anorganik pada saat Agustus nanti. Jadi langkah-langkah ini dilakukan rata tanpa terkecuali," ujarnya.
"Tidak ada yang mendapat kekhususan terhadap mungkin daerah-daerah yang celah fiskal-nya tidak terlalu besar. Kami akan evaluasi, apakah kami dukung dengan membantu alat-alat berat dan seterusnya, itu nanti sedang kita pelajari bersama," ujarnya.