Menteri Hanif: Sampah yang Belum Dipilah Dilarang Masuk TPA Suwung Bali

Soal TPA Suwung, saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Menteri Hanif: Sampah yang Belum Dipilah Dilarang Masuk TPA Suwung Bali
Menteri Hanif: Sampah yang Belum Dipilah Dilarang Masuk TPA Suwung Bali (Merdeka.com)

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq meminta kepada Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Gubernur Bali, Wayan Koster agar menindak tegas swakelola serta masyarakat yang tidak memilah sampah non-organik dan organik. Sampah yang tidak dipilah dilarang keras dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, di Kota Denpasar.

"Kami sudah minta kepada bapak bupati untuk bertindak tegas kepada swakelola, kepada masyarakat yang tidak pilah sampah. Sampahnya nggak usah diangkut, nggak boleh masuk Suwung," kata Menteri Hanif, saat melakukan aksi bersih-bersih Pantai Jimbaran, di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/3).

"Jadi sampah yang tidak terpilah, tidak boleh masuk Suwung. Sehingga kita semua wajib berusaha sekuat tenaga untuk memilah sampah mulai di hulu. Tanpa pilah sekali lagi, kami tidak benarkan untuk masuk di Suwung," imbuhnya.

Soal TPA Suwung, saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan. Ke depannya, jika masih melakukan pembuangan sampah tidak sesuai aturan akan diancam pidana.

"Kami akan kawal serius. Kami tidak lagi memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah, tapi pendekatan pidana. Jadi di Suwung hanya boleh residu untuk sampai Bulan April (2026). Kita sudah mencoba mencari solusi yang paling mungkin untuk Bali ini agar menjadi kota yang proper untuk wisata karena memang tulang punggung dari wisata nasional ada di Bali," jelasnya.

Ia menyatakan, saat ini kondisi di TPA Suwung telah banyak sampah dan pencemaran lingkungannya cukup berat. "TPA Suwung benar-benar sudah crowded,  pencamarannya cukup berat. Jadi kami telah meminta Bapak Gubernur segera memperbaiki Ipal (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Saat ini sedang on going process. Saya minta secepatnya selesai bapak gubernur," ujarnya.

"Kemudian sampahnya benar-benar tidak boleh lagi sampah organik masuk di Suwung, karena akan menambah beban air lindi. Itu akan menambah bebannya, sehingga kami akan pantau terus," katanya.

Terkait penggunaan insinerator hanya boleh untuk kegiatan sejenis. Seperti misalnya untuk plastik maka hanya digunakan untuk plastik saja dan tidak tercampur dengan jenis sampah lainnya.

"Terkhusus plastik memang ada perlakuan tambahan, harus dibersihkan dulu, baru boleh dimasukkan Insinerator. Untuk kayu bisa langsung ke insinerator tapi tidak boleh tercampur dengan yang lain. Saya harap bisa mengurangi tekanan sampah di Bali ini," ujarnya.

Ia menyampaikan, bahwa untuk penggunaan insinerator untuk saat ini hanya khusus untuk penanganan sampah kayu dan sejenisnya.

"Insinerator hari ini saya minta buka terkhusus untuk penanganan kayu, bambu, organik yang sifatnya biomassa. Untuk biomassa saya minta diselesaikan karena ini akan mengganggu destinasi kita. Jadi saya sudah minta di Deputi Gakkum melalui administratif penegakan hukum kita akan buka segel untuk insinerator," ujarnya.

Penggunaan ineserator tidak hanya di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, itu bisa digunakan secara umum di Bali. Tetapi, harus memilah sampah dengan baik.

"Itu berlaku secara umum dengan catatan bahwa sampahnya benar-benar terpilah. Tidak boleh campur, sekali lagi. Jadi terkhusus yang paling mudah ditangani adalah sampah biomassa, ini paling bisa dipilah dengan cermat dan gampang," ujarnya.

"Yang plastik kami masih ingin ada perlakuan tambahan berupa pembersihan plastik dari segala kandungan pasir ataupun garamnya sebelum dibakar. Tapi kalau biomassa memungkinkan untuk itu. Karena penyebab dioksin dan furan adalah tercampurnya klorin dari garam dengan plastik, jadi itu yang kita hindari dulu," ujarnya.

Rekomendasi