Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan ajudan pribadi Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG) menjadi tersangka dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo (GSW).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa YOG memiliki peran penting dalam perkara ini. Ia menjadi penggerak untuk menagih 'jatah' kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Karena YOG ini sebagai ajudan dialah sebetulnya yang aktif, yang mewujudkan setiap keinginan dari GSW. Jadi peristiwa-peristiwa ini tanpa ada peran dari YOG ini, nah perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud gitu," kata Asep dalam jumpa pers, Sabtu (11/4).
Asep menambahkan, YOG juga berperan untuk memanggil para OPD untuk tanda tangan di surat pernyataan, dirinya pula yang mencatat setiap ada tambahan jatah uang tersebut.
Surat ini dijadikan alat untuk menekan, mengancam dan meminta setoran kepada para pejabat Pemkab Tulungagung
Selain itu, Ia juga rutin menagih kepada setiap kepala OPD, bahkan bisa 2-3 kali dalam seminggu. Dalam menagih jatah tersebut, YOG memperlakukannya seperti halnya orang yang sedang berutang kepadanya.
Advertisement
Besaran Setoran Bervariasi
Asep menjelaskan, jatah setoran yang diminta Gatut dilakukan dengan menggeser anggaran di OPD-OPD. Bahkan, Gatut bisa meminta jatah sebesar 50 persen dari nilai anggaran OPD tersebut.
Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta 'jatah' hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. Besaran setoran pun bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.
Tidak hanya itu, Gatut juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.
Gatut mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar dari total permintaan Rp5 miliar kepada OPD. Uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan dan keinginan pribadinya.