Buntut Kasus Fadia Arafiq, KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Pekalongan
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga siang hari sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Fadia Arafiq.
Kedua pejabat tersebut adalah Siti Hanikatun selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Robby Darussalam sebagai Kasubag Protokol Bagian Prokopim. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga siang hari sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemanggilan terhadap sekitar 63 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan sejak awal April 2026. Puluhan ASN yang dipanggil berasal dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari kepala dinas, kepala bagian, hingga staf di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Polisi Hanya Fasilitasi Tempat
Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Akhwan Nazirin, menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya menyediakan fasilitas tempat untuk pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
“KPK melaksanakan pemeriksaan lanjutan di Polres Pekalongan Kota, kami hanya menyediakan tempat,” kata Akhwan, Jumat (17/4).
Ia juga menyebut, pihaknya tidak mengetahui secara rinci nama-nama yang diperiksa maupun materi pemeriksaan karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
Pemkab Minta ASN Kooperatif
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, Sukirman, meminta seluruh ASN yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Saya kira itu proses hukum yang wajar, kita harus menghargai dan mengikuti,” kata dia.
Ia menegaskan, kehadiran ASN dalam pemeriksaan merupakan bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum.
“Yang penting hadir dan ikuti sesuai petunjuk KPK,” kata dia.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan, dengan rentang waktu penyidikan dari 2021 hingga 2026.
Seiring berlanjutnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kasus ini terus menjadi perhatian publik. Proses ini sekaligus menjadi ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.