Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), diduga memenangkan tender proyek pengadaan barang dan jasa secara dominan. Penemuan ini memicu penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal oleh KPK.
Pengungkapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Fadia Arafiq, ajudan, dan orang kepercayaannya pada 3 Maret 2026 di Semarang. Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya. Kasus ini mencakup anggaran tahun 2023 hingga 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT RNB menguasai tender di 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sepanjang tahun 2025. Dominasi ini menimbulkan kecurigaan kuat terhadap adanya praktik korupsi. Rangkaian penangkapan ini merupakan OTT ketujuh KPK di tahun 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Penangkapan ini menjadi titik awal terkuaknya dugaan Korupsi Fadia Arafiq.
Setelah penangkapan Fadia Arafiq, KPK melanjutkan penelusuran dengan menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Proses penyelidikan intensif segera dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait. Rangkaian penangkapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah.
Pada 4 Maret 2026, hanya sehari setelah penangkapan, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya. Selain itu, KPK juga menyoroti pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Advertisement
Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi selama periode anggaran 2023 hingga 2026. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam menindak pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
Advertisement
Dominasi Perusahaan Keluarga dalam Tender Proyek
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan detail penting terkait kasus ini. Perusahaan keluarga Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), diduga mendominasi tender pengadaan barang dan jasa. Dominasi ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang tahun 2025.
PT RNB secara spesifik mengerjakan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya. Proyek-proyek ini tersebar di 21 SKPD yang berbeda. Jumlah SKPD yang terlibat menunjukkan skala dugaan penyimpangan yang cukup luas.
Dua puluh satu SKPD tersebut mencakup 17 dinas pemerintahan. Selain itu, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) juga menjadi bagian dari daftar tersebut. Satu kecamatan turut terlibat dalam proyek pengadaan yang dimenangkan oleh PT RNB.
Advertisement
Dominasi tender oleh perusahaan keluarga pejabat publik seperti ini seringkali menjadi indikasi kuat adanya konflik kepentingan. KPK terus mendalami bagaimana PT RNB bisa memenangkan begitu banyak tender.
Advertisement
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan Fadia Arafiq merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Ini menunjukkan tingginya intensitas kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Penangkapan ini juga bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap laporan dugaan korupsi. Langkah-langkah penindakan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku. Integritas dalam tata kelola pemerintahan menjadi prioritas utama.
Kasus Korupsi Fadia Arafiq ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus serupa. KPK mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews