KPK Ungkap Korupsi Fadia Arafiq: Suami dan Anak Diduga Nikmati Rp19 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, beserta suami dan anak-anaknya yang diduga menerima aliran dana hingga Rp19 miliar dari proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Skandal ini mencoreng integritas p

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Ungkap Korupsi Fadia Arafiq: Suami dan Anak Diduga Nikmati Rp19 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, beserta suami dan anak-anaknya yang diduga menerima aliran dana hingga Rp19 miliar dari proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Skandal ini mencoreng integritas p (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengguncang publik dengan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Suami dan anak-anak Fadia Arafiq diduga kuat menerima aliran dana haram mencapai belasan miliar rupiah. Pengungkapan ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa total uang yang diterima keluarga Fadia Arafiq mencapai Rp19 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kasus ini mencuat setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026 menjadi babak baru dalam kasus ini. Hal ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas setiap praktik korupsi. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.

KPK merinci bagaimana aliran dana korupsi ini mengalir ke kantong keluarga Fadia Arafiq selama periode 2023-2026. Fadia Arafiq sendiri diduga menerima Rp5,5 miliar dari total dana tersebut. Sementara itu, suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), yang merupakan anggota Komisi X DPR RI, diduga menerima Rp1,1 miliar.

Anak-anak Fadia Arafiq juga tidak luput dari dugaan penerimaan uang korupsi ini. Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, diduga menerima Rp4,6 miliar, dan Mehnaz Na (MHN) diduga menerima Rp2,5 miliar. Ini menunjukkan pola korupsi yang melibatkan seluruh anggota keluarga inti dalam lingkaran kekuasaan.

Selain itu, keluarga Fadia Arafiq juga menerima uang sekitar Rp5,3 miliar yang kemudian didistribusikan. Sejumlah Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun (RUL), yang dikenal sebagai orang kepercayaan Fadia Arafiq. Sisa Rp3 miliar masih dalam bentuk penarikan tunai dan belum didistribusikan, mengindikasikan adanya skema pencucian uang.

Rangkaian penangkapan dalam kasus ini dimulai pada 3 Maret 2026. KPK berhasil menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Operasi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai daerah.

Tidak berhenti di situ, KPK kemudian mengumumkan penangkapan 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah. Penangkapan massal ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada tahun 2026. Momen penangkapan yang bertepatan dengan bulan Ramadhan menambah sorotan publik terhadap kasus ini.

Pada 4 Maret 2026, sehari setelah penangkapan, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Penetapan ini menjadi bukti bahwa KPK terus bergerak aktif dalam membasmi korupsi di Indonesia.

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami): Rp1,1 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (anak): Rp4,6 miliar
  • Mehnaz Na (anak): Rp2,5 miliar
  • Dana keluarga lainnya: Rp5,3 miliar (Rp2,3 miliar ke Rul Bayatun, Rp3 miliar belum didistribusikan)

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi