KPK Ungkap Modus Korupsi Fadia Arafiq, Perusahaan Keluarga Wajib Menang Tender
KPK membongkar praktik Korupsi Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, yang diduga mengarahkan SKPD untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender proyek. Simak detailnya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan praktik Korupsi Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, terkait pengadaan barang dan jasa. Modus operandi yang terungkap melibatkan arahan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memenangkan perusahaan keluarga. Hal ini terjadi dalam serangkaian tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa SKPD diwajibkan memenangkan “Perusahaan Ibu”. Arahan ini tetap berlaku meskipun terdapat penawaran dari perusahaan lain yang jauh lebih rendah. Praktik ini menunjukkan adanya indikasi kuat konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dilakukan pada 4 Maret 2026, sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya. Peristiwa ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
Modus Operandi Dugaan Korupsi Fadia Arafiq
KPK secara gamblang membeberkan bagaimana SKPD Kabupaten Pekalongan diarahkan untuk memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Bupati Fadia Arafiq. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan adanya permintaan khusus tersebut. Ia menyebut, “Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,”.
Asep Guntur melanjutkan penjelasannya dengan perumpamaan sederhana untuk menggambarkan situasi tersebut. “Simpelnya begini, yang lebih rendah penawarannya dan lebih murah banyak, tetapi ‘Perusahaan Ibu’ yang ini,” ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya intervensi langsung dalam proses tender. Hal ini jelas mengabaikan prinsip efisiensi dan transparansi.
Perusahaan yang dimaksud dan kemudian terpilih sebagai pemenang tender adalah PT Raja Nusantara Berdaya (RNB). Perusahaan ini diketahui merupakan milik keluarga Fadia Arafiq. Asep Guntur menjelaskan bahwa pemilihan ini terjadi karena pemilik perusahaan memiliki kewenangan di pemerintahan. “Akhirnya yang dipilih yang mana? Ya tadi, karena pemilik perusahaan itu memiliki kewenangan di situ, ada conflict of interest (konflik kepentingan), sehingga para perangkat daerah itu akhirnya memilih ‘Perusahaan Ibu’,” katanya.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Rangkaian penanganan kasus yang menyeret nama Fadia Arafiq dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan langkah awal KPK dalam mengungkap dugaan praktik korupsi tersebut.
Setelah penangkapan Fadia Arafiq, KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan mengamankan 11 orang lainnya. Mereka ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah. Operasi ini menunjukkan skala dan kompleksitas dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
OTT ini menjadi yang ketujuh bagi KPK sepanjang tahun 2026. Menariknya, operasi ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Pada 4 Maret 2026, sehari setelah penangkapan, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
Sumber: AntaraNews