KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan di Pekalongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif menelusuri aset Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yang diduga kuat terkait kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penelusuran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Langkah terbaru yang diambil adalah menelusuri aset-aset milik Fadia Arafiq yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah berupaya mengidentifikasi aset-aset lain, termasuk properti seperti rumah, yang kemungkinan berada dalam penguasaan Fadia Arafiq. [3, 5, 7, 13]
Penelusuran aset ini dilakukan setelah Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. [2, 13]
KPK menegaskan bahwa setiap aset yang terbukti memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini akan segera disita oleh penyidik. Upaya ini merupakan bagian integral dari komitmen KPK untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan akuntabilitas pejabat publik. [5, 13]
Penelusuran Aset dan Potensi Penyitaan
Penyidik KPK saat ini fokus pada pelacakan aset-aset yang diduga dimiliki atau dikuasai oleh Fadia Arafiq. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penelusuran ini mencakup berbagai bentuk aset, termasuk rumah dan properti lainnya yang belum tersentuh. [3, 4, 7, 13]
Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa kendaraan sebagai barang bukti dari operasi tangkap tangan di Pekalongan. Kendaraan-kendaraan tersebut akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. [9]
Langkah penyitaan aset ini menjadi krusial untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi. KPK memiliki wewenang penuh untuk menyita aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. [5, 13]
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Fadia Arafiq ditangkap KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama dengan ajudan dan orang kepercayaannya. Operasi tangkap tangan ini tidak hanya menjaring Fadia Arafiq, tetapi juga 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah. [3, 8, 13]
Rangkaian penangkapan ini menandai operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, yang bertepatan dengan bulan Ramadhan. Pada 4 Maret 2026, KPK kemudian secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. [2, 13]
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan. [6, 9]
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Modus operandi yang diduga digunakan Fadia Arafiq melibatkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini diduga memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan karena adanya intervensi dari Fadia Arafiq. [6, 8, 13]
Dari kontrak pengadaan tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya disebut menerima total Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar murni dinikmati oleh Fadia dan keluarganya, sementara Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Rul Bayatun. Selain itu, terdapat Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. [2, 8, 10, 13]
KPK juga berencana memanggil suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang merupakan anggota DPR, serta anak-anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan) dan Mehnaz Na, untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dan pengelolaan PT RNB. Suami Fadia juga disebut sebagai pendiri PT RNB. [8, 11, 14, 16]
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah menggeledah dan menyegel empat ruangan di kantor Bupati Pekalongan. [15]
Sumber: AntaraNews