Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Praktik rasuah ini terkuak setelah penangkapan Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa staf Fadia secara rutin mendokumentasikan setiap pengambilan uang. Dokumentasi tersebut kemudian dikirimkan melalui grup aplikasi perpesanan instan WhatsApp.
Fadia Arafiq, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal, diduga mengelola dan mendistribusikan uang hasil korupsi tersebut. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Advertisement
Advertisement
Asep Guntur Rahayu dari KPK menjelaskan bahwa setiap kali staf mengambil uang untuk Bupati, mereka selalu melaporkan dan mendokumentasikannya. Dokumentasi ini kemudian dikirimkan melalui grup WhatsApp sebagai bukti transaksi.
Fadia Arafiq kemudian akan mengelola atau mendistribusikan uang tersebut kepada pihak-pihak terkait. Ini termasuk pengelolaan uang masuk dan penagihan jika ada dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum membayar.
Salah satu grup WhatsApp yang digunakan untuk mengirim dokumentasi ini bahkan dinamai “Belanja RSUD”. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan korupsi terkait pengadaan di rumah sakit daerah.
Advertisement
Jika ada dinas atau SKPD yang belum membayar pengadaan jasa, Fadia Arafiq disebut langsung memberikan perintah untuk segera melunasi pembayaran tersebut.
Advertisement
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini dimulai pada 3 Maret 2026, di mana Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini menjadi awal terkuaknya kasus korupsi Fadia Arafiq.
Setelah itu, KPK juga mengumumkan penangkapan 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah, dalam rangkaian OTT tersebut. Total 12 orang diamankan dalam operasi ini.
OTT ini merupakan yang ketujuh bagi KPK pada tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadhan. Ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Advertisement
Pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Sumber: AntaraNews