Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kasus ini menyeret nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Penyelidikan KPK menunjukkan adanya aliran dana fantastis ke perusahaan keluarga Fadia selama periode 2023-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), diduga memenangkan tender pengadaan jasa outsourcing. Dari tender tersebut, PT RNB disebut menerima uang hingga Rp46 miliar. Penemuan ini menjadi bagian penting dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di bulan Ramadhan.
Penangkapan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya terjadi pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah. Sehari kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka. Kasus korupsi outsourcing ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang berpotensi terjadi.
Advertisement
Advertisement
Aliran Dana dan Modus Korupsi Outsourcing Fadia Arafiq
Asep Guntur Rahayu dari KPK merinci bagaimana PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) berhasil mengantongi kontrak senilai Rp46 miliar dari berbagai perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dana tersebut merupakan hasil dari pemenangan tender pengadaan jasa outsourcing yang diduga tidak transparan. Modus operandi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dari total penerimaan Rp46 miliar, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Namun, sisa dana sekitar Rp24 miliar menjadi fokus utama penyelidikan KPK. Sebagian besar dari sisa dana tersebut, yaitu Rp19 miliar, diduga kuat dibagikan kepada anggota keluarga Fadia Arafiq serta orang-orang kepercayaannya.
Pembagian dana sebesar Rp19 miliar ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan lingkaran dalam Bupati. KPK terus mendalami bagaimana mekanisme pembagian dana tersebut dilakukan dan siapa saja pihak yang menerima aliran dana haram ini. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus korupsi outsourcing ini.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka Fadia Arafiq
Rangkaian peristiwa yang berujung pada penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka dimulai pada 3 Maret 2026. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Semarang, Jawa Tengah, dan berhasil mengamankan Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya. Operasi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
Tidak berhenti di situ, KPK kemudian melanjutkan operasi dengan menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Penangkapan massal ini mengindikasikan bahwa kasus korupsi outsourcing ini melibatkan banyak pihak. Seluruh individu yang diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam skandal ini.
Pada 4 Maret 2026, setelah melalui proses pemeriksaan awal, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Kasus ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK pada tahun 2026.
Advertisement
Sumber: AntaraNews