KPK Dalami Dugaan Korupsi Fadia Arafiq dalam Intervensi Pengadaan di Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi Fadia Arafiq, mantan Bupati Pekalongan, terkait intervensi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Dalami Dugaan Korupsi Fadia Arafiq dalam Intervensi Pengadaan di Pekalongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi Fadia Arafiq, mantan Bupati Pekalongan, terkait intervensi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Fadia Arafiq (FAR) saat menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Intervensi ini terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) telah dilakukan sepanjang pekan ini untuk mengungkap modus operandi tersebut.

Dugaan intervensi ini bertujuan untuk memenangkan perusahaan milik Fadia Arafiq dalam pengadaan jasa outsourcing di berbagai dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK memanggil banyak ASN sebagai saksi karena banyaknya dinas yang diduga terlibat dalam memenangkan perusahaan milik mantan penyanyi dangdut tersebut. Penyelidikan ini berupaya mengungkap secara detail bagaimana intervensi ini terjadi di setiap dinas.

Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang terjadi pada 3 Maret 2026, di mana Fadia Arafiq ditangkap bersama beberapa orang lainnya. Sehari setelah penangkapan, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

KPK terus mengusut tuntas dugaan intervensi Fadia Arafiq selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Fokus utama penyelidikan adalah pengadaan barang dan jasa di berbagai dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengidentifikasi perintah atau intervensi yang diduga dilakukan oleh Fadia Arafiq.

Intervensi tersebut diduga kuat bertujuan untuk memenangkan perusahaan milik Fadia Arafiq dalam proyek pengadaan outsourcing. Hal ini terjadi di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK ingin memastikan setiap detail keterlibatan dinas-dinas tersebut dalam praktik pengadaan yang tidak sesuai prosedur.

Banyak ASN dipanggil sebagai saksi karena dugaan keterlibatan berbagai dinas dalam memenangkan perusahaan milik mantan bupati tersebut. KPK bertekad mendalami satu per satu dinas yang menggunakan perusahaan keluarga untuk menyuplai kebutuhan, khususnya terkait dengan jasa outsourcing di setiap dinas. Ini menunjukkan skala dugaan korupsi yang cukup luas.

Fadia Arafiq, bersama ajudan dan orang kepercayaannya, ditangkap oleh KPK di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Selain itu, dalam rangkaian operasi yang sama, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat status Fadia Arafiq sebagai kepala daerah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada tahun 2026. Menariknya, OTT ini bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah, menambah dimensi perhatian publik terhadap kasus ini. KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya. Kasus ini mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat dalam konflik kepentingan yang serius selama menjabat. Ia diduga membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Praktik ini mengindikasikan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Dari kontrak pengadaan tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya disebut menerima total Rp19 miliar. Dengan rincian, Rp13,7 miliar murni dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya. Angka ini menunjukkan besarnya keuntungan finansial yang diduga diperoleh dari praktik korupsi tersebut.

Selain itu, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, yang diketahui juga merupakan asisten rumah tangga (ART) Fadia Arafiq. Sementara itu, Rp3 miliar lainnya merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan dalam kasus ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi