Sebanyak 63 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pekalongan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bertahap di Polres Pekalongan Kota. Pemeriksaan terhadap para ASN tersebut berlangsung sejak 7 April dan dijadwalkan berlanjut selama beberapa hari ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, meminta seluruh ASN yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk menghindari panggilan pemeriksaan.
"Kita harus menghargai dan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK,” kata Sukirman, Rabu (8/4).
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh dinas untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab aparatur negara.
"Yang penting hadir dan ikuti petunjuk KPK,” ungkapnya.
Advertisement
Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan
Meski puluhan ASN menjalani pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Pemkab berkomitmen menjaga stabilitas pemerintahan di tengah proses hukum yang berlangsung.
"Pemanggilan KPK telah diinformasikan sebelumnya. Sehingga ASN memiliki waktu untuk menyesuaikan jadwal kerja," ujarnya.
Untuk memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu, sistem pendelegasian tugas telah disiapkan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tugas bisa didelegasikan kepada sekretaris dinas maupun staf lainnya,” katanya.
Advertisement
Terkait Kasus Dugaan Korupsi 2021–2026
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemanggilan dilakukan berdasarkan surat resmi dari KPK.
“Total sekitar 63 orang yang akan diperiksa,” kata dia.
Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditentukan, dan sebagian ASN dijadwalkan menjalani pemeriksaan hingga pekan depan.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2021 hingga 2026," jelasnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan tersangka Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan.
Sejumlah pejabat yang telah diperiksa antara lain mantan Kepala Dinas Kesehatan Setyawan Dwi Antoro, Kepala BKD Ajid Suryo Pratondo, dan Kepala Kominfo Supriyadi.
Selain itu, Kepala DPU PR Murdiarso, Kepala Bagian ULP Zaenuri, Edy Prabowo dari Dinas Perikanan, serta Camat Talun Argo juga turut diperiksa.