KPK Tetapkan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pekalongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, yang melibatkan PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) dan tim suksesnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasus korupsi Fadia Arafiq ini berawal dari dugaan konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB). Sebagian besar pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses dari Bupati Fadia Arafiq.
Para pegawai tersebut kemudian ditugaskan untuk bekerja sebagai tenaga alih daya pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia Arafiq diduga mendapatkan keuntungan finansial sebesar Rp5,5 miliar sebagai penerima manfaat dari PT RNB setelah perusahaan tersebut memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa.
Modus Operandi Melalui PT RNB
KPK menjelaskan bahwa PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) merupakan perusahaan keluarga Fadia Arafiq yang didirikan oleh suami dan anaknya. Suami Fadia, ASH, yang merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029, dan anaknya, MSA, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, diketahui mendirikan PT RNB.
Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif memenangkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. PT RNB didirikan pada tahun 2022, setahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan.
Sebagian besar pegawai PT RNB adalah tim sukses Fadia Arafiq yang kemudian ditempatkan di berbagai perangkat daerah Pemkab Pekalongan sebagai tenaga alih daya. KPK menduga Fadia sengaja mengganti direksi PT RNB sebagai kedok untuk memuluskan praktik korupsi ini.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Sebelum penetapan tersangka, KPK melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di bulan Ramadan, yang merupakan OTT ketujuh pada tahun tersebut. Dalam operasi ini, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Sebanyak 11 orang lainnya juga ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah, dan langsung diperiksa secara intensif di Kantor KPK.
Pada 4 Maret 2026, Fadia Arafiq secara resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi ini. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aliran Dana dan Kerugian Negara
KPK mengungkapkan bahwa PT RNB mendapatkan kontrak senilai Rp46 miliar dari Pemkab Pekalongan selama periode 2023-2026. Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Sisa dana sebesar Rp19 miliar dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati, termasuk Fadia Arafiq sendiri yang menerima Rp5,5 miliar.
KPK juga menemukan bahwa pengelolaan dan distribusi uang hasil korupsi ini diatur langsung oleh Fadia melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" bersama stafnya.
Sumber: AntaraNews