KPK Dalami Kasus Kuota Haji, 5 Biro Travel Diperiksa
KPK kembali menyelidiki beberapa biro perjalanan terkait dugaan korupsi dalam penambahan kuota haji untuk tahun 2023 hingga 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa biro travel terkait kasus korupsi kuota tambahan haji untuk tahun 2023-2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hari ini, Jumat (17/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Jumat (17/4/2026).
Dalam agenda tersebut, terdapat lima orang dari pihak travel haji yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka adalah ISA yang menjabat sebagai Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel, LHN yang merupakan Direktur Utama PT Lintas Iskandaria, MD selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour & Travel, KN yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Madano Bina Bersama, dan NM yang merupakan Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi. Selain itu, satu pegawai dari Kementerian Agama juga diminta untuk memberikan keterangan, yaitu AS yang menjabat sebagai PPPK Kemenag.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun ia sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Hasil Audit BPK
Pada tanggal 27 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengenai kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus kuota haji. KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK mengambil langkah untuk menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada hari yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut bisa menjalani tahanan rumah.
KPK memenuhi permohonan tersebut, sehingga Yaqut mulai menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah mengubah status penahanannya. Kemudian, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.