KPK Telusuri Cara Pesan Akomodasi, Terkuak Dugaan Korupsi Haji Kemenag Rugikan Negara Triliunan Rupiah?
KPK serius menelusuri dugaan korupsi haji Kemenag 2023-2024, fokus pada pemesanan akomodasi via asosiasi. Terindikasi kerugian negara triliunan rupiah, siapa saja yang terlibat?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Penelusuran ini berfokus pada mekanisme pemesanan akomodasi haji melalui asosiasi biro perjalanan. Langkah ini diambil KPK untuk mengungkap lebih jauh praktik rasuah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengisian data terkait ibadah haji khusus dikelola oleh asosiasi biro perjalanan haji. Hal ini mencakup bagaimana cara memesan logistik dan akomodasi bagi para jemaah. Oleh karena itu, keterangan dari asosiasi menjadi sangat krusial bagi penyidik KPK dalam mengungkap perkara ini.
Pemeriksaan terhadap asosiasi tersebut dianggap penting guna memperjelas alur pengelolaan dana dan penentuan fasilitas haji. KPK mengimbau seluruh pihak terkait, baik asosiasi maupun biro perjalanan, untuk kooperatif dalam memberikan informasi. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Fokus Penyelidikan KPK pada Mekanisme Akomodasi Asosiasi
KPK secara spesifik menelusuri cara asosiasi biro perjalanan haji memesan akomodasi bagi jemaah. Penelusuran ini menjadi kunci karena asosiasi memiliki peran sentral dalam proses pengisian data ibadah haji khusus. Mereka mengelola aplikasi yang digunakan untuk pemesanan berbagai kebutuhan jemaah, termasuk penginapan.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa user atau pengguna aplikasi haji khusus dikelola di tingkat asosiasi. Ini mencakup seluruh aspek, mulai dari pemesanan logistik hingga akomodasi di Tanah Suci. Keterlibatan asosiasi dalam sistem ini menjadikan mereka subjek penting dalam penyelidikan dugaan korupsi haji.
Keterangan dari asosiasi biro perjalanan haji diharapkan dapat memberikan gambaran transparan dan akurat kepada penyidik. Informasi tersebut sangat dibutuhkan untuk mengungkap secara tuntas perkara dugaan korupsi kuota haji ini. KPK meminta semua pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan memberikan data yang relevan.
Kronologi Penyelidikan dan Indikasi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini pada 9 Agustus 2025. Langkah awal penyelidikan dilakukan setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Permintaan keterangan tersebut dilaksanakan pada 7 Agustus 2025 sebagai bagian dari proses awal.
Pada 11 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan adanya penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan skala potensi korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan haji. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Penyelidikan terus berkembang dengan dugaan keterlibatan sejumlah besar pihak. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi biro perjalanan haji dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Angka tersebut mengindikasikan jaringan yang luas dalam praktik dugaan korupsi haji.
Kejanggalan Kuota Haji Menurut Temuan Pansus DPR RI
Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan sebesar 20.000 menjadi fokus perhatian pansus.
Pembagian kuota tambahan tersebut dilakukan dengan rasio 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Rasio pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang dasar kebijakan pembagian kuota tersebut.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen. Sementara itu, 92 persen sisanya secara proporsional dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu indikasi adanya penyimpangan signifikan dalam pengelolaan kuota haji.
Sumber: AntaraNews