Terungkap Aliran Dana! KPK Periksa Kabag Umum Kemenag dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024 yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

KPK mendalami aliran uang dari PIHK kepada oknum Kemenag terkait kasus kuota haji 2023-2024. Penyidikan terus berlanjut, dengan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap Aliran Dana! KPK Periksa Kabag Umum Kemenag dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024 yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK terus mengusut kasus korupsi kuota haji Kemenag senilai lebih dari Rp1 triliun. Kabag Umum Kemenag diperiksa terkait aliran dana. Siapa saja yang terlibat? (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, KPK memeriksa Eri Kusmar, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (Kabag Umum dan BMN) Kementerian Agama.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai informasi terkait dugaan aliran uang yang terjadi dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Eri Kusmar dimintai keterangan mengenai aliran dana.

Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum-oknum di Kemenag. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK mengungkap seluruh fakta di balik dugaan korupsi tersebut.

Pendalaman Aliran Dana dan Perkembangan Penyidikan

KPK secara intensif memeriksa Eri Kusmar sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah untuk menelusuri jejak aliran uang yang diduga mengalir dari PIHK ke sejumlah oknum di lingkungan Kemenag.

Penyidikan perkara kuota haji ini dipastikan masih berlanjut dan terus berkembang. Salah satu indikator kuat keberlanjutan penyidikan adalah keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menghitung potensi kerugian negara.

Keterlibatan BPK menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Proses penghitungan kerugian negara menjadi landasan penting untuk menentukan besaran dampak korupsi terhadap keuangan negara.

Kronologi Pengungkapan dan Kerugian Negara

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi ini sejak 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut menyusul serangkaian penyelidikan awal yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai bagian dari proses penyelidikan. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yaitu lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk kepentingan penyidikan.

Perkembangan lain menunjukkan bahwa KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Indikasi keterlibatan banyak pihak ini memperlihatkan kompleksitas dan skala dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Dugaan Kejanggalan Kuota Haji Menurut DPR

Selain penanganan oleh KPK, kasus penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan serius oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus tersebut telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelenggaraan haji.

Poin utama yang menjadi perhatian Pansus adalah perihal pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Disparitas antara praktik pembagian kuota dan regulasi yang berlaku menimbulkan pertanyaan besar. Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi