Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, supervisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Menurut dia, pengawasan KPK dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjaga objektivitas penanganan perkara.
“Ya, disupervisi KPK,” kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Rudi menegaskan, meski berada di bawah supervisi KPK, seluruh proses penyidikan tetap dilakukan oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Rudi juga mengungkap alasan di balik penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU dalam perkara Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengkaji alat bukti dan barang bukti hasil pelimpahan tiga perkara dari penyidik Polri.
“Kami tetap bekerja mengasesmen seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada. Akhirnya pada tanggal 20 diterbitkan Sprindik Nomor 3 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” ucap dia.
Advertisement
Dikaji Kejagung
Menurut Rudi, penerbitan Sprindik TPPU dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan dapat menjadi dasar pengembangan penyidikan.
“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah dan ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Ini penting,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tiga perkara yang dilimpahkan penyidik Polri kemudian dikaji kembali oleh penyidik Kejaksaan Agung. Seluruh alat bukti dari perkara tersebut disinergikan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang dan memudahkan penyidik mengembangkan perkara.
“Setelah kami asesmen tiga perkara itu agar menjadi terang, kami kolaborasikan dengan barang bukti yang ada. Akhirnya alat buktinya disinergikan sehingga penyidik Kejaksaan lebih leluasa mengembangkan perkara, maka terbitlah Sprindik TPPU,” katanya.
Rudi menambahkan, penyidikan masih berpotensi berkembang apabila penyidik menemukan barang bukti baru dalam proses penggeledahan.
“Bisa jadi dugaan-dugaan itu berkembang jika nanti dalam penggeledahan ditemukan barang-barang yang lain,” tandasnya.