Polres Metro Jakarta Pusat melimpahkan penanganan perkara bentrokan antarkelompok masyarakat di kawasan Jalan Tambak, Pegangsaan, Jakarta Pusat, kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan proses hukum atas kasus tersebut masih berlangsung. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Saat ini proses hukum sedang berlangsung dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Reynold saat ditemui di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Reynold mengungkapkan, sebanyak 15 orang yang sebelumnya diamankan dalam peristiwa bentrokan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Masih berlanjut. Saat ini secara intensif dilakukan di Polda Metro Jaya. Jadi lanjutannya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya.
Terkait perkembangan penyidikan, Reynold menyebut polisi masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang berinisial S, T, dan U. Ketiganya telah diperiksa terkait dugaan perbuatan yang dilakukan di lokasi kejadian. Namun, ia belum bersedia mengungkap status hukum maupun kemungkinan penetapan tersangka.
"Iya, tiga orang yang awal, yaitu S, T, dan U, sudah dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang dilakukan di lokasi," ucap Reynold.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Pusat kini memfokuskan langkah pada pengamanan wilayah guna mengantisipasi bentrokan susulan. Pengamanan dilakukan bersama personel TNI di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Pengamanan difokuskan di sekitar Masjid Jami Matraman dan Jalan Pegangsaan. Sebanyak satu kompi personel Polda Metro Jaya serta satu kompi personel Kodam Jaya dikerahkan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Reynold juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Ia meminta warga tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun bereaksi secara berlebihan di media sosial.
"Kami juga mohon pada kesempatan ini kepada masyarakat agar tidak melakukan pemberitaan yang berlebihan dan menggunakan media sosial dengan baik dan benar," tuturnya.
Ia memastikan kepolisian akan menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dan meminta masyarakat mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Tentunya saat ini seluruh penanganan telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Percayakan kepada kami, jajaran Polda Metro Jaya, dalam melaksanakan proses penegakan hukum," kata Reynold.