Terungkap! KPK Sebut Hanya Ada Satu Pengumpul Utama Uang di Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun Lebih

KPK mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus kuota haji 2023-2024, di mana hanya ada satu pengumpul utama uang dari biro perjalanan yang disetorkan bertingkat ke oknum Kemenag.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! KPK Sebut Hanya Ada Satu Pengumpul Utama Uang di Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun Lebih
KPK mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus kuota haji 2023-2024, di mana hanya ada satu pengumpul utama uang dari biro perjalanan yang disetorkan bertingkat ke oknum Kemenag. (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membuat pernyataan mengejutkan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Komisi antirasuah ini menyebutkan bahwa hanya ada satu orang yang berperan sebagai pengumpul utama uang haram tersebut. Pengungkapan ini menjadi titik terang baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keagamaan yang sangat sensitif.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (25/9). Asep Guntur menegaskan bahwa "Ya pasti ujungnya pada satu orang pengumpul utama." Hal ini mengindikasikan adanya struktur terpusat dalam pengumpulan dana ilegal tersebut.

Menurut Asep, modus operandi dimulai dari biro-biro perjalanan haji yang mengumpulkan dana dan menyetorkannya kepada asosiasi terkait. Selanjutnya, uang dari asosiasi ini diserahkan kepada oknum-oknum di Kementerian Agama secara bertingkat, mulai dari level pelaksana, direktur jenderal, hingga pada tingkatan yang lebih atas lagi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan secara rinci alur peredaran uang dalam kasus kuota haji ini. Uang tersebut bermula dari berbagai biro perjalanan haji yang beroperasi di Indonesia. Mereka mengumpulkan sejumlah dana yang kemudian disetorkan kepada asosiasi terkait penyelenggaraan haji.

Setelah terkumpul di tingkat asosiasi, dana ini tidak berhenti di sana. Asep Guntur menegaskan bahwa uang tersebut kemudian disalurkan kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian Agama. Penyaluran dana ini dilakukan secara bertingkat, menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dan terkoordinasi dalam praktik korupsi.

Tingkatan penerima dana di Kementerian Agama mencakup berbagai level jabatan. Mulai dari level pelaksana, kemudian naik ke tingkatan direktur jenderal, hingga pada tingkatan yang lebih atas lagi. Proses bertingkat ini mengindikasikan adanya keterlibatan banyak pihak dalam skema korupsi kasus kuota haji ini, yang berpotensi merugikan negara dan calon jemaah.

KPK secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Sebelum itu, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai bagian dari proses penyelidikan. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap tuntas kasus yang merugikan banyak pihak ini.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK juga aktif berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai angka yang fantastis, yaitu lebih dari Rp1 triliun. Angka ini menyoroti skala korupsi yang masif dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu dari tiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perkembangan terbaru pada 18 September 2025 juga mengungkapkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam skandal ini, memperluas cakupan penyelidikan.

Selain penanganan oleh KPK, kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 juga menjadi sorotan serius di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan signifikan. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak benar dalam pengelolaan ibadah haji yang menjadi perhatian publik.

Poin utama yang disoroti oleh pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama pada saat itu membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menjadi pertanyaan besar karena dianggap tidak proporsional.

Pembagian kuota semacam ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya penyimpangan dalam kasus kuota haji yang perlu diusut tuntas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi