KPK Ralat, BPK Masih Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Diduga Capai Rp1 Triliun!
KPK mengklarifikasi bahwa BPK masih menghitung kerugian negara dalam kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, setelah sebelumnya beredar kabar penghitungan telah selesai. Berapa totalnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi penting terkait perkembangan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Setelah sebelumnya beredar informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara, KPK meralat pernyataan tersebut pada Rabu (09/10).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa BPK RI masih dalam proses menghitung nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna meluruskan informasi yang telah beredar luas di publik.
Klarifikasi ini mengajak seluruh pihak untuk bersabar dan menunggu hasil resmi dari BPK RI. Proses penghitungan ini menjadi krusial untuk menentukan besaran kerugian negara akibat praktik Korupsi Kuota Haji yang sedang diselidiki secara mendalam oleh KPK.
Proses Penyidikan dan Kehati-hatian KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan Korupsi Kuota Haji tahun 2023–2024 dengan mendalami berbagai aspek. Budi Prasetyo menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penanganan perkara ini mengingat kompleksitas praktik di lapangan.
"Kami harus hati-hati juga karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, kemudian jual beli kuota khusus ini kepada para calon jamaah itu kondisinya beragam. Nah ini yang kemudian didalami satu-satu," jelas Budi Prasetyo.
Pendalaman ini mencakup beragam modus operandi yang diduga terjadi, mulai dari penentuan kuota hingga praktik jual beli kuota haji khusus. KPK berupaya mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat untuk menuntaskan kasus Korupsi Kuota Haji ini secara komprehensif.
Kronologi Awal dan Dugaan Kerugian Negara dalam Korupsi Kuota Haji
Penyidikan kasus Korupsi Kuota Haji ini secara resmi diumumkan oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 sebagai bagian dari tahap penyelidikan.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yaitu lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Investigasi KPK kemudian berkembang dengan dugaan keterlibatan yang lebih luas. Pada 18 September 2025, KPK mengidentifikasi bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik Korupsi Kuota Haji ini. Hal ini menunjukkan skala masalah yang cukup besar dan kompleksitas dalam penanganannya.
Kejanggalan Pembagian Kuota Haji yang Disorot Pansus DPR RI
Selain penanganan oleh KPK, kasus penyelenggaraan ibadah haji juga menjadi perhatian serius di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang menjadi sorotan Pansus adalah perihal pembagian kuota tambahan. Pemerintah Arab Saudi memberikan alokasi 20.000 kuota tambahan, namun pembagiannya menjadi 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menambah daftar masalah dalam kasus Korupsi Kuota Haji.
Sumber: AntaraNews