Diam-Diam KPK Datangi Kementerian Haji Arab Saudi, Dalami Soal Kasus Kuota Haji
Penyidik sudah mengantongi sejumlah informasi seperti dokumentasi foto yang sudah dikirimkan ke Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 tidak mangkrak. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, sejumlah penyidik KPK sudah berada di Arab Saudi untuk mendalami keterangan saksi dari pihak otoritas terkait.
"Terkait dengan kuota haji, penyidik sudah berangkat ke Saudi, mereka sudah ada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI Saudi, kemudian ke Kementerian Hajinya Arab Saudi," kata Asep kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/12).
Asep menegaskan bahwa penyidik ke Kementerian Haji Arab Saudi tentunya berkait dengan masalah pemberian kuota haji itu sendiri. Kemudian juga ketersediaan fasilitas dan hal lainnya. "Itu secara umumnya begitu. Mereka masih akan ada di sana mungkin satu mingguan lagi ya di sana," tutur Asep.
Sementara ini, penyidik sudah mengantongi sejumlah informasi seperti dokumentasi foto yang sudah dikirimkan ke Jakarta."Jelas sudah ada beberapa informasi sudah kami terima, sudah disampaikan. Foto-foto dan lain-lain sudah disampaikan ke kami," ungkap Asep.
Hitungan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Tambahan Haji Segera Rampung
Selain itu, Asep menyebut hitungan kerugian negara dalam kasus kuota tambahan haji 2024 akan segera rampung. Berdasarkan informasi, hitungan kerugian negara akan selesai pada bulan Desember.
"Alhamdulillah kalau sudah ada info itu. Semoga infonya benar," harap jenderal bintang satu Polri itu.
Soal apakah tersangka akan diumumkan usai penghitungan kerugian negara rampung, Asep belum bisa berjanji. Kendati hal itu menjadi harapan bersama semua pihak agar kasus tersebut bisa semakin terang.
"Kita tunggu ya. Alhamdulillah kalau memang bisa selesai Desember kan begitu, mudah-mudahan," tegasnya.
Awal Mula Kasus
Diketahui, kasus bermula dari pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dinilai KPK tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen - 50 persen.
Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umrah dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.