Penyidik KPK Bergerak di Arab Saudi Usut Dugaan Korupsi Haji 2023-2024
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada di Arab Saudi, mendalami dugaan kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji 2023-2024, memicu pertanyaan besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan tim penyidiknya ke Arab Saudi guna mendalami dugaan kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji. Langkah serius ini diambil untuk mengumpulkan informasi serta data terkait praktik-praktik penyimpangan yang mungkin terjadi selama periode 2023-2024. Keberadaan tim penyidik di Tanah Suci diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan fakta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sudah berada di Arab Saudi sejak Senin (1/12) malam. Mereka dijadwalkan akan berada di sana selama kurang lebih satu minggu untuk menjalankan tugas investigasi. Fokus utama penyelidikan adalah pada aspek kuota haji, ketersediaan fasilitas, dan berbagai hal terkait lainnya.
Kedatangan penyidik KPK ini merupakan tindak lanjut dari dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji yang diumumkan pada 9 Agustus 2025. Penyelidikan ini mencakup berbagai pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan pejabat dan biro perjalanan haji. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah penting bagi umat Muslim.
Penelusuran KPK di Arab Saudi
Selama berada di Arab Saudi, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki agenda penting untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kunjungan pertama mereka adalah ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia, yang menjadi titik awal koordinasi dan dukungan. Setelah itu, fokus utama beralih ke Kantor Kementerian Haji Arab Saudi, sebuah institusi kunci dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan di balik kunjungan ke Kementerian Haji Arab Saudi. "Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya, kemudian juga ketersediaan fasilitas, dan lain-lainnya ya. Itu secara umumnya," ungkapnya. Informasi dari kementerian ini sangat vital untuk memahami proses alokasi dan pengelolaan kuota haji.
Penyidik KPK akan mengumpulkan berbagai data dan informasi yang relevan selama sepekan ke depan. Data ini diharapkan dapat memperkuat dugaan korupsi yang sedang diselidiki, terutama terkait dengan alokasi kuota dan fasilitas. Keberadaan tim di lokasi langsung memungkinkan verifikasi data secara lebih akurat dan komprehensif.
Dugaan Keterlibatan dan Kejanggalan Kuota Haji
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah melakukan beberapa langkah signifikan, termasuk pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah individu. Nama-nama yang dicegah antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut, serta pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi haji.
Pada 18 September 2025, KPK juga menyampaikan indikasi keterlibatan luas dalam kasus ini. Sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik korupsi penyelenggaraan pelayanan ibadah haji. Skala dugaan keterlibatan ini menunjukkan kompleksitas dan potensi dampak besar dari kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga sebelumnya menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pemanfaatan kuota haji tambahan, yaitu masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pemanfaatan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Menurut undang-undang tersebut, persentase kuota untuk haji khusus seharusnya delapan persen, sementara persentase kuota untuk haji reguler semestinya 92 persen. Adanya penyimpangan dari proporsi yang ditetapkan undang-undang ini menjadi salah satu fokus penyelidikan. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai praktik pengelolaan kuota haji yang transparan dan akuntabel.
Sumber: AntaraNews