KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, memicu pertanyaan keterlibatan pihak lain.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, memicu pertanyaan keterlibatan pihak lain. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan kabar tersebut pada Jumat (09/01), menegaskan langkah maju dalam penanganan perkara ini.

Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas ini menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menyatakan, "Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji."

Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai daftar tersangka secara keseluruhan, termasuk apakah Yaqut Cholil Qoumas adalah satu-satunya yang terlibat atau ada pihak lain yang juga sedang dalam penyelidikan. Kasus ini telah menarik perhatian sejak KPK memulai penyelidikan pada Agustus 2025, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Perkembangan Penyelidikan KPK dalam Kasus Kuota Haji

Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah bergulir sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan dimulainya investigasi. Lembaga antirasuah ini juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap tuntas praktik korupsi yang merugikan jemaah haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK merilis perkiraan awal kerugian negara dalam kasus ini, yang mencapai lebih dari Rp1 triliun atau sekitar US$57,8 juta. Angka fantastis ini mengindikasikan skala korupsi yang besar dan berdampak luas. Bersamaan dengan itu, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk tiga individu yang diduga terlibat.

Individu yang dikenai larangan bepergian tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan haji Maktour. Perkembangan penyelidikan terus berlanjut, dan pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 agen perjalanan haji juga terlibat dalam kasus ini.

Dugaan Penyelewengan Alokasi Kuota Haji Tambahan

Selain penyelidikan oleh KPK, Komite Khusus DPR RI untuk Penyelidikan Haji juga menyampaikan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama yang disoroti oleh komite khusus ini adalah distribusi kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diduga tidak dialokasikan secara proporsional.

Pada saat itu, Kemenag mengalokasikan kuota tambahan sebanyak 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. Pembagian 50:50 ini menjadi perhatian karena dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Hal ini secara jelas kontradiktif dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut secara spesifik mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Disparitas alokasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan jemaah.

  • KPK mengestimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • Tiga individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dikenai larangan bepergian ke luar negeri.
  • Dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 agen perjalanan haji dalam kasus ini.
  • Alokasi kuota tambahan haji 2024 sebesar 50:50 (reguler dan khusus) dianggap melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi