Makkah – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara serius mengkaji usulan penting terkait komponen biaya jasa pendorong kursi roda. Usulan ini ditujukan bagi jemaah haji kategori lanjut usia (lansia) dan disabilitas, dengan rencana untuk memasukkannya ke dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun mendatang. Kajian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas beribadah haji.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa aspirasi mengenai inklusivitas pelayanan rukun dan wajib haji menjadi pertimbangan utama. Kemudahan akses kursi roda, khususnya saat pelaksanaan tawaf dan sa'i, sangat vital bagi jemaah dengan keterbatasan fisik. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas penganggaran terkait usulan ini untuk penyelenggaraan haji tahun depan.
Menteri Irfan Yusuf menjelaskan bahwa meskipun Kemenhaj telah menerima sumbangan ratusan kursi roda, ketersediaan pendorong tetap menjadi isu krusial. Oleh karena itu, diskusi dengan DPR mengenai penganggaran untuk jasa pendorong kursi roda akan segera dilakukan. Komitmen pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan layanan jemaah prioritas, tetapi juga menjaga agar biaya haji tetap efisien dan tidak memberatkan jemaah di lapangan.
Advertisement
Advertisement
Peningkatan Aksesibilitas dan Inklusivitas Haji
Indonesia setiap tahun memberangkatkan puluhan ribu jemaah haji yang termasuk dalam kategori lansia dan berisiko tinggi (risti). Kelompok jemaah ini membutuhkan pendampingan khusus selama menjalankan ibadah. Pelaksanaan rukun haji seperti tawaf ifadah dan sa'i di Masjidil Haram memerlukan ketahanan fisik yang prima, sebab jemaah harus menempuh jarak perjalanan yang cukup jauh dengan berjalan kaki.
Selama ini, banyak jemaah haji yang mengalami kelelahan atau memiliki keterbatasan fisik seringkali harus mengeluarkan biaya pribadi untuk menyewa jasa pendorong kursi roda. Tarif sewa jasa ini cenderung berfluktuasi dan bervariasi, bergantung pada kepadatan musim haji. Kondisi ini terkadang membebani finansial jemaah di luar perencanaan awal mereka.
Wacana untuk mengintegrasikan biaya sewa jasa kursi roda ke dalam komponen BPIH diharapkan menjadi solusi perlindungan yang komprehensif. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan ekosistem haji yang inklusif dan ramah lansia. Selain itu, integrasi ini juga memberikan kepastian layanan dan membebaskan jemaah haji dari beban biaya tambahan yang tidak terduga.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Efisiensi dan Pengawasan Biaya Haji
Selain fokus pada peningkatan layanan, Kemenhaj juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Menteri Irfan Yusuf menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, batas maksimal penambahan biaya yang boleh ditarik oleh KBIHU adalah Rp3,5 juta.
Kemenhaj memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan di lapangan agar aturan tersebut ditaati sepenuhnya. KBIHU merupakan mitra pemerintah dalam membina jemaah haji, namun seluruh kewenangan dan keputusan regulasi berada di tangan pemerintah. Upaya keras dilakukan agar dengan anggaran yang ada, yang dinaikkan adalah kualitas pelayanannya, bukan harganya.
Pengetatan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap jemaah mendapatkan pelayanan terbaik tanpa harus terbebani biaya ekstra yang tidak semestinya. Hal ini sejalan dengan prinsip efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi pungutan liar dan memastikan jemaah dapat beribadah dengan tenang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews