Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Fokus penyelidikan saat ini adalah pembayaran kuota haji khusus tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Proses ini melibatkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah biro perjalanan haji di wilayah Jawa Timur.
Pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai biro haji di Jawa Timur telah berlangsung pada tanggal 23-24 September 2025. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan informasi detail mengenai alokasi kuota dan mekanisme pembayaran. KPK berupaya mengungkap potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan jumlah kuota haji yang diterima oleh setiap biro. Selain itu, KPK juga mendalami besaran pembayaran yang dilakukan untuk masing-masing kuota, mengingat adanya perbedaan tarif antar biro perjalanan.
Advertisement
Advertisement
KPK Periksa Biro Haji di Jawa Timur
Penyelidikan KPK terhadap biro perjalanan haji di Jawa Timur merupakan bagian dari upaya mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi ini. Lembaga antirasuah tersebut ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji khusus. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Asep Guntur Rahayu, "Pemeriksaan terhadap travel-travel (biro perjalanan haji, red.) itu untuk memastikan travel-nya itu dapat berapa kuota hajinya. Kemudian juga berapa pembayarannya untuk masing-masing kuota tersebut karena setiap travel itu berbeda-beda." Pernyataan ini menegaskan fokus KPK pada detail pembayaran dan alokasi kuota.
Sejumlah biro perjalanan haji yang dipanggil dan diperiksa oleh KPK di Jawa Timur antara lain PT Saudaraku, PT Menara Suci Sejahtera, PT Al Andalus Nusantara Travel, PT Andromeda Atria Wisata, dan PT Dzikra Az Zumar Wisata. Daftar ini juga mencakup PT Shafira Tour and Travel, PT Persada Duabeliton Travel, PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, PT Safari Global Perkara, serta PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penyelidikan dan Potensi Kerugian Negara
KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada tanggal 9 Agustus 2025. Pengumuman ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keagamaan.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, sebagai bagian dari tahap penyelidikan. Pada saat itu, KPK juga menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus kuota haji ini.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan skala dugaan korupsi yang signifikan. Sebagai tindak lanjut, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Advertisement
Penyelidikan terus berkembang, dan pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut. Keterlibatan banyak pihak ini menunjukkan kompleksitas dan jaringan yang luas dalam dugaan praktik korupsi kuota haji.
Advertisement
Kejanggalan Kuota Haji Tambahan Menurut DPR
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan ini menambah daftar permasalahan yang mengemuka terkait pengelolaan haji di Indonesia.
Poin utama yang disoroti oleh Pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu fokus perhatian dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Advertisement
Sumber: AntaraNews