Muhadjir Effendy Angkat Bicara setelah Jalani Pemeriksaan KPK
Muhadjir akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2022.
Mantan Menko PMK Muhadjir Effendy, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2022 pada hari Senin (18/5). Sebelumnya, ia sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Muhadjir tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, menjelang waktu magrib. Setelah menjalani pemeriksaan singkat, ia keluar dan memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut Muhadjir, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022, saat Yaqut Cholil Qoumas melaksanakan ibadah haji.
"Oh, hanya anu saja, saya kan pernah menjadi ad-interim Menteri Agama tahun 2022. Sekitar itu saja. (Pertanyaan) enggak banyak. Wong saya jadi ad-interim kan hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli. 20 hari saja. Enggak banyak yang dikerjakan," ujarnya di lokasi, seperti dikutip pada Selasa (19/5/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pertanyaan dari penyidik KPK, Muhadjir enggan memberikan jawaban.
"Tanyakan langsung ke penyidik saja," jawabnya singkat. Ia juga menampik jika ada pertanyaan mengenai Dirjen Haji Hilman Latief. "(Ditanya soal Hilman Latief?) Enggak ada, enggak ada. Aman, aman," tuturnya.
Hadir Mendadak
Kedatangan Muhadjir berlangsung secara mendadak. Dia merasa tidak nyaman jika dianggap sengaja menghindar dari tanggung jawab. Oleh karena itu, dia berusaha untuk tetap hadir meskipun sudah menjelang malam.
"Ya, saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan. Tapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak saya menunda, nanti ada kesan seolah saya menghindari atau apa lah gitu. Ya sudah, saya minta waktu untuk bertemu sekarang. Insya Allah selesai," ungkapnya.
Dalam konfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa selama pemeriksaan, Muhadjir diminta oleh penyidik untuk menjelaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.
"Saksi Sdr. MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," tutup Budi.