Usai Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Panggil Pengurus PBNU
KPK memeriksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.
Ia hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan dengan status saksi.
“Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (13/1).
Menurut Budi, saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.21 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” jelas Budi.
Pemeriksaan Saksi Usai Penetapan Tersangka
Pemanggilan Aizzudin dilakukan setelah KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Penetapan keduanya diumumkan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. Hingga kini, KPK masih mendalami peran para pihak yang diduga terkait dalam proses pembagian kuota tambahan haji tersebut.
Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan Haji
Perkara ini berawal dari pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang. Aturan menyebutkan, kuota haji seharusnya dibagi sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan kebijakan pembagian berbeda terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau dengan porsi 50 banding 50.
Pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan itu kemudian memunculkan dugaan praktik jual beli kuota haji khusus kepada sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.
Dugaan tersebut berkaitan dengan keberangkatan jemaah pada tahun yang sama tanpa melalui antrean reguler, dengan imbalan pembayaran sejumlah uang.