KPK Hari Ini Panggil Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Eks Menag Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (30/1/2026) ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan terhadap Yaqut kali ini dalam dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan rasuah kuota tambahan haji 2024.
"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), menteri agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (30/1/2026).
Diketahui, saat ini KPK tengah intensif memanggil pihak-pihak terkait kasus tersebut. Seperti kemarin, KPK juga telah memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun usai diperiksa, KPK memutuskan belum menahan yang bersangkutan. Padahal yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak dua kali, sebelumnya pada Senin (26/1).
Kewenangan Penyidik
KPK menjelaskan, alasan belum ditahannya Gus Alex bergantung pada kewenangan penyidik. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik masih terus melengkapi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji sebagai bagian dari pembuktian penetapan tersangka.
“(Alasannya) masih melengkapi pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara oleh BPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan kemarin.
Sebagai informasi, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Gus Alex.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah Kerajaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.
Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.