Gerak Cepat, KPK Hari Ini Langsung Panggil Eks Menag Yaqut Usai Praperadilan Kandas
Yaqut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (12/3). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Yaqut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka," kata Budi kepada awak media, Kamis (12/3).
Budi berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK. "Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," Budi menandasi.
Praperadilan Yaqut Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan ini, status hukum tersangka Yaqut Cholil Qoumas sah dan sesuai dengan prosedur berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan putusan pada Rabu (11/3).
Konstruksi Perkara Korupsi Kuota Haji
KPK menduga ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Aliran uang tersebut berasal dari kuota haji tambahan diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
KPK kemudian mengumumkan hitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut pada 11 Agustus 2025, yakni mencapai Rp1 triliun lebih. Tiga orang juga dikenakan status pencegahan untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.