KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji Senilai 406 Ribu Dolar AS untuk Pansus DPR
KPK mendalami dugaan aliran dana korupsi haji senilai 406 ribu dolar AS dari Asrul Azis Taba yang disebut bagian dari 1 juta dolar AS disiapkan untuk Pansus DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat terkait kasus korupsi kuota haji. Dana tersebut diduga berasal dari Asrul Azis Taba dan ditujukan kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Uang ini disinyalir merupakan sebagian kecil dari total satu juta dolar AS yang sebelumnya disiapkan untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Penyelidikan KPK mengungkapkan bahwa meskipun dana tersebut telah disiapkan oleh pihak-pihak di Kementerian Agama, penyerahannya kepada Pansus DPR RI belum sempat terjadi. Kasus ini melibatkan beberapa nama penting, termasuk mantan Menteri Agama dan staf khususnya.
Perkembangan Penyelidikan KPK Terkait Dana Pansus DPR
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa informasi mengenai dana satu juta dolar AS yang disiapkan untuk Pansus Haji DPR RI diperoleh dari sejumlah saksi, termasuk ZA yang disebut sebagai perantara. "Uang sebesar 406.000 dolar AS itu tadi adalah sebagian kecil dari satu juta dolar AS," ujarnya.
Ia menambahkan, "Artinya, sudah ada niatan, tetapi kemudian dari pihak Pansus belum terjadi serah terimanya." KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui peristiwa ini, dengan melakukan pemeriksaan terhadap individu yang memiliki informasi terkait dugaan penyediaan dana tersebut.
Asrul Azis Taba, yang kini menjadi tersangka dalam kasus KPK Dugaan Korupsi Haji, sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Sementara Ishfah Abidal Azis adalah Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Ketiga nama tersebut, Asrul, Ishfah, dan Yaqut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia. Penyelidikan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor publik, menunjukkan komitmen KPK.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Proses ini kemudian berlanjut dengan penetapan sejumlah tersangka penting dalam skandal KPK Dugaan Korupsi Haji.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil auditnya kepada KPK pada 27 Februari 2026, yang mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar dalam perkara ini. Angka fantastis ini menggarisbawahi dampak serius dari korupsi haji terhadap keuangan negara.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah pada 17 Maret 2026. Meskipun Yaqut sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, ia kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Tersangka Baru dan Penahanan Lanjutan
Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus KPK Dugaan Korupsi Haji ini. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesthuri.
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026, menambah daftar panjang individu yang diduga terlibat dalam skandal korupsi kuota haji. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap kebenaran.
Meskipun sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa KPK melakukan penanganan kasus berdasarkan bukti yang kuat dan tidak sembarangan.
Kasus ini terus bergulir, dengan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk menuntaskan perkara korupsi haji ini demi keadilan.
Sumber: AntaraNews