Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji diduga meraup keuntungan tidak sah. Biro haji ini terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa total keuntungan yang didapatkan mencapai Rp40,8 miliar. Angka fantastis ini merupakan hasil perhitungan dari auditor yang menangani penyidikan kasus tersebut. Temuan ini menambah daftar panjang kerugian akibat praktik rasuah dalam pengelolaan haji.
Keuntungan tidak sah tersebut diduga berkaitan dengan pemberian uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat oleh Asrul Aziz kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama. Pemberian uang ini dianggap sebagai representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Advertisement
Advertisement
KPK menduga delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang memiliki afiliasi dengan Asrul Aziz Taba memperoleh keuntungan besar. Keuntungan tidak sah ini terjadi pada tahun 2024. Totalnya mencapai Rp40,8 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari perhitungan auditor. Auditor telah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji. Temuan ini menjadi bukti konkret adanya praktik tidak bertanggung jawab.
Keuntungan puluhan miliar rupiah ini diduga kuat berkat peran Asrul Aziz Taba. Ia memberikan sejumlah uang kepada pihak yang memiliki pengaruh. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam praktik korupsi ini.
Advertisement
Advertisement
Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesthuri, diduga menjadi aktor kunci dalam kasus korupsi kuota haji ini. Ia diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diserahkan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pemberian uang ini terjadi ketika Gus Alex menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Asrul Aziz memandang Gus Alex sebagai representasi dari Yaqut. Ini mengindikasikan adanya dugaan suap untuk memuluskan kepentingan tertentu.
KPK terus mendalami peran Asrul Aziz Taba dan aliran dana tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk membongkar seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan.
Advertisement
Advertisement
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Proses ini telah berjalan cukup panjang. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. Pengumuman ini menjadi tonggak penting dalam penyelidikan.
Meskipun sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka. Namun, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru. Ini menunjukkan pengembangan kasus yang dinamis.
Advertisement
Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Penetapan ini memperluas jangkauan penyelidikan KPK.
Advertisement
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan hasil audit kerugian keuangan negara kepada KPK pada 27 Februari 2026. Audit ini menjadi dasar penetapan jumlah kerugian. Ini adalah langkah penting dalam proses hukum.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar. Angka ini sangat besar dan menunjukkan dampak serius dari tindakan korupsi.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Ia sempat menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, namun statusnya dikembalikan menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026.
Advertisement
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026. Penahanan para tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi.
Sumber: AntaraNews